Berita Bantul Hari Ini

Pemkab dan KPU Bantul Sepakati Dana Pilkada Sebesar Rp 38,6 Miliar

Pemkab Bantul dan KPU Bantul telah menyepakati besaran dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Tahun 2024 pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Pertemuan antara Pemkab Bantul dan KPU Bantul, Rabu (6/6/2023) kemarin 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemkab Bantul dan KPU Bantul telah menyepakati besaran dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Tahun 2024 pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

Jumlah besaran dana hibah pilkada yang disepakati sebesar Rp 38,6 Miliar.

Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bantul, Pulung Haryadi menjelaskan bahwa kesepakatan tentang dana hibah Pilkada 2024 ini sudah melalui proses reviu oleh Inspektorat Bantul.

Selain itu inspektorat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan proses pencermatan dana hibah Pilkada.  

Baca juga: Jumlah Lansia di Jogja Lebih TInggi dari Rata-rata Nasional, Sekda DIY: Harapan Hidup Tinggi

“Reviu ini dalam rangka untuk memastikan bahwa anggaran yang diajukan oleh KPU Bantul sudah sesuai dengan regulasi perencanaan kebutuhan pilkada,” ujarnya.

Setelah disepakati, Pulung berharap kedepan semua kebutuhan tahapan Pilkada sudah tercukupi semuanya. Ia pun berpesan agar penggunaan anggaran Pilkada 2024 dapat digunakan dengan efektif dan efisien.

Adapun pasca kesepakatan besaran hibah pilkada ini, selanjutnya akan diproses dengan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda Bantul dengan KPU Kabupaten Bantul. Sesuai regulasi dari Mendagri, penandatanganan NPHD paling lambat dilaksanakan sebulan sebelum tahapan Pilkada dimulai.

Sementara itu Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menerangkan bahwa semula usulan anggaran yang diajukan kepada Pemda Bantul sebesar Rp 41,9 milyar. Jumlah tersebut meliputi kebutuhan anggaran tahapan di Tahun 2023, 2024 dan 2025.

“Anggaran terbesar yang dibutuhkan adalah untuk honor badan ad hoc mulai dari PPK, PPS sampai dengan KPPS,” bebernya.  

Dari besaran usulan tersebut, kemudian dilakukan reviu oleh Pemkab Bantul yang membuahkan hasil kesepakatan  sebesar Rp 38,6 miliar. Didik mengungkapkan dengan mekanisme reviu yang telah dilaksanakan maka dipastikan semua kebutuhan anggaran Pilkada tetap tercukupi dan sudah menyesuaikan dengan keputusan KPU nomor 543 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan Pemilihan kepala daerah.

Selain itu untuk besaran anggaran badan ad hoc juga telah disesuaikan dengan regulasi dari Menteri Keuangan  dan KPU RI mulai besaran dari honor PPK sampai dengan honor KPPS.

“Untuk estimasi jumlah TPS Pilkada 2024 sebanyak 2.148 TPS. Dengan estimasi jumlah TPS ini maka keperluan ditingkat TPS juga akan menyesuaikan mulai dari biaya pembuatan TPS sampai dengan kebutuhan honor KPPS,” tandasnya. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved