Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Ramai Soal Aturan PNS Pria Boleh Poligami, Sekda DIY : PNS Pemda DIY Tidak Ada yang Poligami
Begitu pula untuk PNS wanita di pemerintah DIY juga tidak ada yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami dan larangan PNS wanita istri kedua, ketiga, atau keempat kembali mengemuka.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Dari penjelasan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan, aturan tersebut sebenarnya telah diterbitkan sejak 40 tahun lalu.
Ia juga menyebut, BKN bukanlah pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
Baca juga: Ini Syarat Bagi PNS yang Ingin Berpoligami
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Benny Suharsono, mengatakan pada intinya pemerintah tingkat daerah berpegang teguh dengan peraturan pemerintah pusat.
"Tentu kami mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Tetapi hal ini kan harus ada hukum positif, selama masih belum ada pernyataan pasti ya, kami tidak berkomentar banyak," kata Sekda DIY, Minggu (4/6/2023).
Kendati demikian, pihaknya memastikan para PNS pria di pemerintah DIY tidak ada yang melakukan poligami.
Begitu pula untuk PNS wanita di pemerintah DIY juga tidak ada yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
"Sejauh ini sih tidak ada. Di pemda DIY tidak ada yang poligami," ungkap Benny Suharsono. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wawancara-eksklusif-kepala-bappeda-diy-strategi-pembangunan-dengan-perketat-protokol-kesehatan.jpg)