Ini Syarat Bagi PNS yang Ingin Berpoligami
Dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, PNS memang diizinkan memiliki istri lebih dari satu
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Media sosial tengah dihebohkan dengan aturan PNS pria diizinkan untuk berpoligami dan PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua?
Aturan-aturan itu banyak beredar di media sosial.
Terus seperti apa aturan yang sebenarnya soal poligami bagi PNS?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, PNS pria memang diizinkan untuk memiliki istri lebih dari satu.
Sementara PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.
Namun bagi PNS pria yang hendak berpoligami, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
Di antaranya wajib memperoleh izin dari pejabat, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Lalu, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,
PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Dikutip dari Tribun Jateng, Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (30/5/2023) mengatakan PNS yang menggelar pernikahan pertama harus melaporkan kepada pejabat melalui saluran hierarki paling lambat setahun setelah pernikahan.
"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujar Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (30/5/2023).
Sementara soal aturan poligami bagi PNS, Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.
Namun peraturan tersebut juga melarang PNS wanita menjadi isteri kedua, ketiga atau seterusnya.