Berita Kriminal

Setubuhi Gadis SMA yang Dikenal di Facebook, Pemuda di Aceh Dicambuk 100 Kali dan Penjara 3 Tahun

Vonis cambuk 100 kali dan penjara 3 tahun itu dijatuhkan oleh hakim tunggal Islahul Umam Ssy pada Senin (29/5/2023) lalu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Wikimedia Common
Ilustrasi hukuman cambuk 

Bukannya diantar pulang, W malah membawa N ke rumahnya dengan alasan ingin ganti celana.

Sementara nenek N yang mengetahui cucunya belum pulang berusaha menghubunginya.

Namun saat itu N tidak bisa dihubungi.

Di dalam rumah, W langsung memaksa korban masuk ke dalam kamar.

Saat itu W mengajak N untuk melakukan hubungan badan.

Namun N tidak mau dan W akhirnya menarik korban ke dalam kamar.

Setelah itu, W pun memaksa korban melepaskan pakaiannya tetapi ditolak.

W yang sudah kesetanan akhirnya nekat memaksa korban untuk berhubungan badan hingga keduanya tertidur sampai pagi hari.

Pada pukul 06.00 WIB keesokan harinya, korban pun terbangun dan bersamaan melihat terdakwa sudah beraktivitas.

Setelah hubungan badan pertama kali itu, keduanya semakin kebablasan.'

Bahkan sejak kenal pada Desembeer 2021 hingga Februari 2023, keduanya sudah melakukan 30 kali hubungan badan.

Bahkan saat bulan Ramadhan tahun lalu yakni April 2022, mereka tetap melakukan perzinaan dan bertempat di rumah korban.

Awalnya, W dihubungi N untuk menyuruhnya ke rumah.

Sesampainya di rumah tersebut, keduanya pun langsung melakukan hubungan badan.

Masih di bulan yang sama, mereka kembali berzina tetapi saat itu dilakukan di rumah nenek korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved