Berita Kriminal

Setubuhi Gadis SMA yang Dikenal di Facebook, Pemuda di Aceh Dicambuk 100 Kali dan Penjara 3 Tahun

Vonis cambuk 100 kali dan penjara 3 tahun itu dijatuhkan oleh hakim tunggal Islahul Umam Ssy pada Senin (29/5/2023) lalu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Wikimedia Common
Ilustrasi hukuman cambuk 

TRIBUNJOGJA.COM, ACEH TIMUR - Hukuman cambuk 100 kali dan penjara 3 tahun dijatuhkan kepada pemuda asal Aceh Timur berinisial W (19) karena terbukti melakukan perzinahan dengan gadis di bawah umur.

Pemuda itu sebelumnya dilaporkan oleh orang tua N(17) gadis yang disetubuhi oleh pelaku.

Vonis cambuk 100 kali dan penjara 3 tahun itu dijatuhkan oleh hakim tunggal Islahul Umam Ssy pada Senin (29/5/2023) lalu.

Dalam putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Idi yang dibacakan pada Senin (29/5/2023), W dinyatakan terbukti melakukan perzinahan dengan anak dan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan itu dikutip dari Serambinews.com.

Terungkapnya kasus perzinahan antara W dan N ini bermula saat tetangga korban melihat ada laki-laki yang masuk ke dalam rumah.

Kemudian, saksi melaporkan hal itu kepada orang tua N.

Setelah dicek, ternyata benar, ada sosok W di dalam kamar.

Ibu N kemudian langsung membawa W ke kantor desa untuk kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur agar diproses hukum.

Berdasarkan pengakuan pelaku, W mengenal N melalui media sosial Facebook.

Keduanya saling kenal pada Desember 2021 lalu.

Setelah itu keduanya sepakat untuk kopi darat hingga akhirnya hubungan keduanya kebablasan.

Meski baru saling mengenal selama seminggu, keduanya sudah melakukan hubungan badan.

Perzinahan tersebut dilakukan di rumah W saat kondisi sepi.

Baca juga: Tinggal di Desa Terpencil di Kulon Progo, Anak 10 Tahun Ini Tempuh Jalan Bebatuan Menuju Sekolah

Awalnya W menjemput N dari rumah temannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved