Berita Jogja Hari Ini

Kembangkan Penangkapan Ketua Geng Remaja di Jogja, Polisi Lacak Markas Geng Vascal 

Polisi akan terus melakukan pendalaman mengenai pola regenerasi dan keberlangsungan geng remaja Vascal.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB saat itu korban inisial EGW dan FF mengendarai sepeda motor sepulangnya dari rumah teman di daerah Maguwoharjo.

Sesampainya di kawasan Babarsari, Sleman, korban mendahului rombongan pelaku.

"Pelaku tidak terima korban kemudian dipepet dan diminta berhenti oleh pelaku MSM dan MRN. Selanjutnya korban dipukuli oleh pelaku," kata Kapolsek saat jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (30/5/2023) 

Selanjutnya korban dibawa menuju Lapangan SMA Taman Madya Tamansiswa menggunakan sepeda motor.

Di depan gerbang SMA tersebut korban dipaksa turun dari sepeda motor dan kembali dianiaya oleh para pelaku.

"Para pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban. Setelah itu korban ditinggal kabur," terang dia.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Ariyanto menambahkan, korban pada saat itu juga melapor ke Polsek Umbulharjo.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan diketahui para pelaku sengaja mencari musuh untuk menguji anggota baru dari Geng Vascal ini.

Baca juga: Ketua Geng Vascal Diringkus, Kapolresta Yogyakarta : Putus Mata Rantai Kejahatan Jalanan

"Pengakuan tersangka RAA ini mengaku ketua Geng Vascal , sehingga dia membawa adik-adik ini untuk direkrut jadi anggota. Sehingga ketika di lapangan dia ketemu sama anak-anak juga langsung diajak untuk sparingan (duel), untuk mencoba atau menjajaki anggota gengnya. Semacam ospek," katanya.

Dari keterangannya sasaran para 'koboi' cilik ini random alias acak.

Pada pengungkapan kasus ini Polisi mengamankan para pelaku di rumahnya masing-masing.

"Kami amankan RAA, dia ini sering kumpul kan. Pada penangkapan kemarin juga kami amankan barang bukti kaos bertuliskan Vascal," terang dia.

Selain kaos bertuliskan, Polisi juga mengamankan sebilah celurit berukuran besar.

"Sajam itu digunakan waktu ketika penganiayaan di Babarsasi. Itu turut kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Dari kejadian ini para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau penganiayaan . ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved