Berita Jogja Hari Ini

Ketua Geng Vascal Diringkus, Kapolresta Yogyakarta : Putus Mata Rantai Kejahatan Jalanan

Polisi meringkus ketua geng Vascal beserta komplotannya yang sedang melaksanakan aksinya di dua tempat sekaligus.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satu persatu geng remaja di Kota Yogyakarta mulai diberangus oleh jajaran kepolisian di Polresta Yogyakarta .

Komitmen memutus mata rantai kejahatan jalanan atau kerap disebut klitih ditegaskan oleh Kombes Pol Saiful Anwar.

"Kami dari kepolisian Polda DIY dan Polresta Yogyakarta akan memutus mata rantai kejahatan jalanan di Jogja," katanya, dihubungi Selasa (30/5/2023).

Dia menjelaskan, satu persatu jajaranya berhasil mengungkap geng remaja yang meresahkan masyarakat.

Diawali dari Satreskrim Polresta Yogyakarta yang membongkar markas Geng Respect lalu dilanjutkan keberhasilan Polsek Umbulharja meringkus ketua Geng Vascal pada pertengahan Mei 2023.

"Tentunya ini menjadi bagian komitmen kami melalui pemetaan, pencegahan, dan penindakan. Polresta terus bekerjasama dengan pemda DIY dan Pemkot Jogja untuk memberantas kejahatan jalanan ," tegasnya.

Baca juga: Ketua Geng Vascal di Kota Yogyakarta Diringkus Polisi Dalam Status Bebas Bersyarat

Mengenai keterlibatan para oknum tertentu, juga para pelajar yang drop out dalam mergenerasi geng remaja di Yogyakarta, Kapolresta menegaskan akan memberantas hingga ke akarnya.

"Sudah saya tegaskan tadi, kami akan memutus mata rantai kejahatan jalanan. Tentunya dengan berkolaborasi pemerintah daerah," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja inisial RAA (20) warga Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta yang mengaku ketua geng Vascal telah diringkus aparat kepolisian.

Berdasarkan catatan hukum, RAA merupakan residivis kasus penganiayaan jalanan.

Dia terlibat penganiayaan dengan TKP di Jalan Gambiran, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 2021.

"Hanya saja waktu itu usianya masih di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Ariyanto, Selasa (30/5/2023).

Sampai saat ini RAA masih menjalani wajib lapor ke kepolisian.

Namun belum usai dirinya menjalani proses hukum bebas bersyarat, dia kembali berulah melakukan penganiayaan.

"Dulu perkara yang sama penganiayaan. Pada waktu itu karena masih ABH vonisnya 3 tahun, ini posisi masih bebas bersyarat tapi ternyata masih melakukan kejahatan," terang dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved