Sebab menurut dia, seluruh keputusan terkait dengan sistem pemilu itu ranahnya pada pembuat Undang-Undang dalam hal ini DPR RI dan Presiden, bukan di MK.
"Karena apa? Karena satu, jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy. Soal pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan pembuat UU, Presiden, DPR, dan DPD, bukan MK," ucap dia.
Atas dasar itu, Denny menilai perlu adanya langkah-langkah advokasi, pencegahan, dan preemtif atas putusan MK. Sebab dikhawatirkan, kata dia, MK akan dijadikan alat pemenangan untuk kelompok tertentu di pemilu 2024.
"Karena saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu," tukas dia. (tribun network/git/riz/riz/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.