Buntut Dugaan Putusan MK Bocor, Mahfud Minta Polisi Turun Tangan

Mahfud mengatakan informasi yang dimiliki Denny itu harus diselidiki agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah
Mahfud MD saat di UIN Sunan Kalijaga, Kamis (4/5/2023) 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Pernyataan Denny itu kontan menimbulkan kehebohan. Termasuk dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud sendiri mengaku telah bertanya kepada MK soal kabar MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud saat Rapat Koordinasi di salah satu hotel Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Mahfud menduga info soal putusan yang beredar merupakan analisis dari pihak lain yang melihat sikap-sikap Hakim MK.

"Mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya, itu belum ada," kata dia.

Adapun juru bicara MK Fajar Laksono enggan mengonfirmasi pernyataan Denny yang menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Fajar menyebut kebenaran dari informasi itu harus dipertanyakan kepada Denny.

"[Kebenarannya] Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana)," kata Fajar.

Senada dengan Mahfud, Fajar menjelaskan bahha MK baru akan menerima kesimpulan dari berbagai pihak pada 31 Mei mendatang. Setelah itu, MK akan membahasnya untuk kemudian mengambil keputusan. "Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak, setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," ucap dia.

Adapun Denny Indrayana menyebut pernyataannya yang membuat heboh soal putusan MK itu adalah hal yang harus diketahui oleh publik sebagai bentuk transparansi pengawalan terhadap MK.

"Setelah saya timbang-timbang informasi bahwa MK akan kembalikan sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik, ini bentuk transparansi, ini bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dari Melbourne, Australia.

Denny turut mengungkap perihal kondisi keadilan di Tanah Air saat ini. Di mana menurut dia, suatu proses keadilan tidak bakal terwujud jika suatu persoalan itu tidak menjadi viral.

"Saya, kita, paham sekarang di Tanah Air, jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit untuk hadir, no viral no justice, maka kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," ucap dia.

Atas hal itu, pengawalan perlu dilakukan, sebab jika MK nantinya akan memutuskan sistem pemilu dengan mekanisme proporsional tertutup, akan melanggar prinsip dasar open legal policy.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved