Pemilu 2024
Pengamat Politik UGM Anggap Sistem Proporsional Tertutup Cocok untuk Pemilu Serentak
Sistem proporsional tertutup menurutnya memiliki lebih banyak kelebihan dan lebih cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu serentak
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengamat politik UGM, Mada Sukmajati, angkat bicara terkait wacana penerapan sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.
Sistem proporsional tertutup menurutnya memiliki lebih banyak kelebihan dan lebih cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu legislatif secara serentak.
“Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana, dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih,” jelasnya, Minggu (28/5/2023).
Meski demikian, pelaksanaan sistem pemilu tersebut menurutnya perlu diawali dengan pemilu pendahuluan.
Dalam pemilu pendahuluan ini, partai politik perlu melakukan proses kandidasi di internal partai yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Selain itu, perlu dilakukan edukasi agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai.
“Jadi, proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar tidak apa-apa karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin,” imbuhnya.
Kelebihan lainnya, sistem ini secara teknis lebih meringankan panitia pelaksana pemilu karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah.
Hal ini dirasa perlu menjadi salah satu pertimbangan mengingat pada pemilu sebelumnya ditemukan sejumlah penyelenggara yang sampai meninggal dunia karena kelelahan.
Dia melanjutkan, guna memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, ada berbagai mekanisme yang bisa diterapkan.
Misalnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan.
Selain itu, pemilih juga bisa berperan misalnya dengan membuat forum di luar partai politik.
“Mekanismenya bisa macam-macam, paling tidak secara legal formal prinsip-prinsip tadi sudah terlihat,” kata Mada.
Wacana penerapan sistem pemilu ini telah menimbulkan pro kontra, khususnya dari kalangan partai politik.
Hal itu dianggap sebagai hal yang lumrah.
| KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
|
|---|
| KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
|
|---|
| DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
|
|---|
| Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
|
|---|
| Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.