Mengenal Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD, Ini Susunan Lengkap Anggotanya

Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Editor: ribut raharjo
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Menkopol Hukkam Mahfud MD 

Hasbi Berliani

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Ketua: Yunus Husein

Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam

Anggota:

Rizal Mustary (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Komunikasi)

Totok Dwi Diantoro

Adnan Topan Husodo

Danang Widoyoko

Rimawan Pradiptyo

Meuthia Ganie Rochman

Dadang Trisasongko

Yanuar Nugroho

Wuri Handayani

Najwa Shihab

Bambang Harymurti

Meisy Sabardiah

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

Ketua: Susi Dwi Harijanti

Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam

Anggota:

Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Politik dan Hukum)

Aminuddin Ilmar

Bivitri Susanti

Zainal Arifin Mochtar

Feri Amsari

Erasmus A.T. Napitupulu

Fitriani Ahlan Sjarif

Adam Muhsi

Refki Saputra.

Mahfud menjelaskan, tim ini dibentuk untuk membenahi karut marut hukum, meski tin ini juga tidak berpretensi menyelesaikan kasus hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Ia menyebutkan, penyelesaian kasus hukum tetap menjadi tangung jawab aparat penegak hukum dan birokrasi yang menaganinya.

"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," ujar Mahfud.

Adapun tim ini dibentuk tak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada Mahfud untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.

Instruksi itu disampaikan setelah penangkapan hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung suap.

Mahfud mengungkapkan, Jokowi juga meminta dirinya untuk mencari reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.

"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara. Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved