Mengenal Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD, Ini Susunan Lengkap Anggotanya
Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
TRIBUNJOGJA.COM - Untuk memperbaiki hukum di Indonesia, kini dibentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Berdasarkan SK tersebut, susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua, dan sekretaris; serta kelompok kerja.
SK ini mengatur bahwa posisi pengarah diisi secara ex officio oleh Menko Polhukam, sedangkan ketuanya adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam secara ex officio.
Posisi wakil ketua diisi oleh mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, sedangkan sekretaris tim ini adalah Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam secara ex officio.
Adapun, terdapat empat kelompok kerja dalam susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Keempat kelompok kerja itu adalah Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Kelompok-kelompok kerja itu diketuai dan beranggotakan oleh para tokoh berlatar belakang hukum, di samping diisi juga oleh pejabat Kemenko Polhukam.
Dalam SK ini, diatur bahwa kelompok kerja memiliki tiga tugas.
Pertama, menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim.
Kedua, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum.
Ketiga, melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk disampaikan kepada Pengarah
Berikut susunan lengkap Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Mahfud:
Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
KISAH CINTA Najwa Shihab dan Ibrahim Assegaf: Tumbuh Bersama Mencinta Sepenuh Jiwa, Dipisahkn Takdir |
![]() |
---|
PROFIL Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab dan Pengacara di Firma Ternama |
![]() |
---|
Karir Suami Najwa Shihab Ibrahim Sjarief Assegaf |
![]() |
---|
Unggahan Instagram Terakhir Ibrahim Assegaf Suami Najwa Shihab Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
KABAR DUKA Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia Akibat Stroke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.