Mengenal Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD, Ini Susunan Lengkap Anggotanya
Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
TRIBUNJOGJA.COM - Untuk memperbaiki hukum di Indonesia, kini dibentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Berdasarkan SK tersebut, susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua, dan sekretaris; serta kelompok kerja.
SK ini mengatur bahwa posisi pengarah diisi secara ex officio oleh Menko Polhukam, sedangkan ketuanya adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam secara ex officio.
Posisi wakil ketua diisi oleh mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, sedangkan sekretaris tim ini adalah Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam secara ex officio.
Adapun, terdapat empat kelompok kerja dalam susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Keempat kelompok kerja itu adalah Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Kelompok-kelompok kerja itu diketuai dan beranggotakan oleh para tokoh berlatar belakang hukum, di samping diisi juga oleh pejabat Kemenko Polhukam.
Dalam SK ini, diatur bahwa kelompok kerja memiliki tiga tugas.
Pertama, menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim.
Kedua, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum.
Ketiga, melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk disampaikan kepada Pengarah
Berikut susunan lengkap Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Mahfud:
Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Kelompok Kerja:
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota:
Ajar Budi Kuncoro (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hubungan Antar Lembaga)
Suparman Marzuki
Adrianus Eliasta Sembiring Meliala
Mas Achmad Santosa
Ningrum Natasya Sirait
Fachrizal Afandi
Ahmad Fikri Assegaf
Pudji Hartanto Iskandar
Barita Simanjuntak
Noor Rachmad
Asep Iwan Iriawan
Rifqi Sjarief Assegaf
2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua : Hariadi Kartodihardjo
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Imam Marsudi (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya)
Maria S.W. Sumardjono
Faisal Basri
Sandrayati Moniaga
Abrar Saleng
Yance Arizona
Siti Maimunah
Eros Djarot
Hasbi Berliani
3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota:
Rizal Mustary (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Komunikasi)
Totok Dwi Diantoro
Adnan Topan Husodo
Danang Widoyoko
Rimawan Pradiptyo
Meuthia Ganie Rochman
Dadang Trisasongko
Yanuar Nugroho
Wuri Handayani
Najwa Shihab
Bambang Harymurti
Meisy Sabardiah
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota:
Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Politik dan Hukum)
Aminuddin Ilmar
Bivitri Susanti
Zainal Arifin Mochtar
Feri Amsari
Erasmus A.T. Napitupulu
Fitriani Ahlan Sjarif
Adam Muhsi
Refki Saputra.
Mahfud menjelaskan, tim ini dibentuk untuk membenahi karut marut hukum, meski tin ini juga tidak berpretensi menyelesaikan kasus hukum yang sedang berlangsung saat ini.
Ia menyebutkan, penyelesaian kasus hukum tetap menjadi tangung jawab aparat penegak hukum dan birokrasi yang menaganinya.
"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," ujar Mahfud.
Adapun tim ini dibentuk tak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada Mahfud untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.
Instruksi itu disampaikan setelah penangkapan hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung suap.
Mahfud mengungkapkan, Jokowi juga meminta dirinya untuk mencari reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara. Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," kata dia.
KISAH CINTA Najwa Shihab dan Ibrahim Assegaf: Tumbuh Bersama Mencinta Sepenuh Jiwa, Dipisahkn Takdir |
![]() |
---|
PROFIL Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab dan Pengacara di Firma Ternama |
![]() |
---|
Karir Suami Najwa Shihab Ibrahim Sjarief Assegaf |
![]() |
---|
Unggahan Instagram Terakhir Ibrahim Assegaf Suami Najwa Shihab Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
KABAR DUKA Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia Akibat Stroke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.