Kapolda Akan Pidanakan Penyebar Video Turis Tanpa Busana Di Bali
Video viral turis asing tanpa busana di satu acara di Bali berbuntut panjang. Kapolda akan memidanakan si penyebar video.
TRIBUNJOGJA.COM - Video viral turis asing tanpa busana di satu acara di Bali berbuntut panjang. Kapolda akan memidanakan si penyebar video.
Kepala Kepolisian Daerah Bal Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan bakal mempidanakan penyebar video warga negara asing (WNA) nakal hingga viral di media sosial.
"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga prilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu juga kita akan proses," katanya saat mendampingi Gubernur Bali I Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar, Bali, Minggu (28/5/2023).
Oleh sebab itu, Putu Jayan meminta masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan video ulah para turis asing di Bali.
Menurutnya, peran serta masyarakat dalam mencegah perbuatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dengan melaporkan langsung ke pihak yang berwenang, bukan malah memviralkan.
"Jadi tidak sembarangan juga, peran serta masyarakat untuk melaporkan atau bertindak mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para wisatawan ini bukan untuk diliput untuk kemudian diviralkan akan kita proses nantinya kalau memenuhi unsur pelanggaran dari Undang-undang ITE," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali I Wayan Koster juga meminta masyarakat untuk tidak memberi tempat kepada turis asing yang melanggar izin tinggal.
"Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Sebagai informasi, dalam beberapa hari terakhir warga Bali dihebohkan dengan sejumlah vidoe viral di media sosial yang menampilkan aksi tak senonoh yang dilakukan WNA.
Teranyar, vidoe seorang perempuan warga negara Jerman berinisial DT (28) berjalan tanpa busana di sebuah panggung pentas tari di Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, pada Senin (22/5/2023), sekitar pukul 20.00 Wita.
Belakangan, turis asing ini ternyata mengalami depresi berat dan harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.
Kemudian, vidoe seorang perempuan warga negara Denmark, CAP (49), yang memamerkan alat kelaminnya di atas motor di sebuah jalan raya di Bali. Akibatnya, CAP bersama rekan prianya, CM (49), ditangkap pihak Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Badung, Bali, pada (27/5/2023).
Kunjungan Wisman DIY pada Juli 2025 Diperkirakan Turun |
![]() |
---|
Alasan PSIM Yogyakarta Terima Ajakan Bali United di Laga Persahabatan, Ini Kata Manajer |
![]() |
---|
Ribuan Pelari Akan Meriahkan KAI Bandara Glow Night Fun Run 2025 dengan Nuansa Retro di Jogja |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Boyong 26 Pemain Lawan Bali United, Erwan Ungkap Fokus Utama Tim |
![]() |
---|
Mini Zoo Jogja Paling Viral yang Perlu Kamu Tahu, Tawarkan Edukasi dan Interaksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.