Hati-hati, Sikap FOMO Bisa Bikin Terjerat Utang Pinjol
Namun, jika tak bijak, sikap FOMO justru bisa menjerumuskan diri ke masalah pelik, seperti jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Generasi muda biasanya lebih up to date untuk berbagai urusan dan tren gaya hidup kekinian.
Namun, jika tak bijak, sikap itu justru bisa menjerumuskan diri ke masalah pelik, seperti jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal ini tak lepas dari sikap anak muda yang cenderung punya pikiran fear of missing out (FOMO) atau takut ketinggalan tren.
Sayangnya, tak sedikit yang kemudian malah tergiur iming-iming pinjaman dana cepat dan mudah dari pinjol ilegal. Mereka cepat-cepat pinjam dana ke pinjol tanpa berhitung cermat sisi keuangannya terlebih dahulu.
"Sikap FOMO ini memicu generasi muda untuk cepat-cepat apply pinjaman di pinjol, mungkin karena terdesak kebutuhan dana untuk beli tiket nonton konser musik, misalnya. Sayangnya, mereka langsung pinjam tanpa mengecek legalitas usaha pinjol terlebih dahulu, sehingga akhirnya terjerat utang banyak," kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DI Yogyakarta, Parjiman, Minggu (28/5/2023).
Masalah pinjol dan jeratan utang pinjol yang dialami masyarakat ini menjadi salah satu fokus kerja OJK.
Meski tak menyebutkan angka detailnya, Parjiman mengatakan masih ada aduan masyarakat Yogyakarta yang masuk ke OJK terkait jeratan pinjol hingga saat ini.
Menurutnya, maraknya pinjol ilegal terjadi karena beberapa faktor di antaranya karena tingkat literasi masyarakat terhadap pinjol dan industri keuangan masih rendah.
Masyarakat juga cenderung tidak mengecek legalitas pinjol, karena sudah terdesak oleh kebutuhan akibat kesulitan keuangan.
OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) mengambil langkah pencegahan dan penanganan problematika pinjol ilegal.
Baca juga: OJK Berencana Cabut Moratorium Izin Pinjol, Angka Pinjaman di DIY Bisa Lebih Tinggi
Salah satunya dengan meningkatkan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat dan menyebar SMS waspada pinjol ilegal.
Adapun untuk penanganan, OJK secara berkala mengumumkan daftar pinjol ilegal kepada masyarakat, patroli siber dan mengajukan blokir situs dan aplikasi melalui Kemenkominfo secars rutin.
Juga, laporan informasi ke Bareskrim Polri, memutus akses keuangan dengan meminta bank atau penyedia jasa pembayaran untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal, hingga membuat program Warung Waspada Investasi.
Parjiman mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat jika terjerat pinjol ilegal. Langkah pertama yang disarankan OJK adalah segera melunasi hutang pinjaman.
Kemudian, lapor ke SWI san kepolisian, serta melaporkan platform pinjol ilegal kepada SWI melalui email dan kepolisian untuk ditindaklanjuti.
OJK Dorong BPD Bertransformasi untuk Meningkatkan Daya Saing |
![]() |
---|
Mahasiswa UGM Diajak Kelola Keuangan dengan Bijak, Jangan FOMO |
![]() |
---|
OJK DIY Dorong Budaya Menabung pada Generasi Muda |
![]() |
---|
AAJI Berikan Tips Mengatur Keuangan untuk Mahasiswa UGM, Tingkatkan Literasi Sejak Dini |
![]() |
---|
OJK DIY Sebut Payment ID Bisa Jadi Parameter OJK Dalam Menyalurkan Pendanaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.