Hati-hati, Sikap FOMO Bisa Bikin Terjerat Utang Pinjol

Namun, jika tak bijak, sikap FOMO justru bisa menjerumuskan diri ke masalah pelik, seperti jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.

TRIBUN JOGJA/SINGGIH WAHYU
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman. 

"Jangan gali lubang, tutup lubang. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru hanya untuk membayar utang lama. Dan, tidak usah akses pinjol ilegal lagi. Sebaiknya cari pinjaman dana ke lembaga jasa keuangan formal yang diawasi regulator berwenang," kata Parjiman.

OJK kini sudah punya Kontak 157 di nomor 081157157157 agar masyarak bisa mengecek legalitas pinjol. Cukup ketik dan kirim nama pinjol yang ingin diketahui, Kontak 157 akan segera memberi keterangan terkait.

Ciri-ciri pinjol ilegal disebutkan Parjiman, antara lain, tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman cenderung sangat mudah (KTP, foro diri, dan nomor rekening), biasanya meminta akses data ponsel seperti kontak, storage, galeri, dan histori panggilan telepon.

Selain itu, pinjol ilegal kerap memberi kebijakan bunga/biaya pinjaman dan denda tidak terbatas. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin.

"Sekarang juga ada modus baru pinjol dengan SMS penagihan palsu, yang di dalamnya berisi link. Jika link di-klik, aplikasi akan terunduh dan ambil data di ponsel. Jika masyarakat ada yang mengisi data (termasuk KTP dan nomor rekening, dana akan dikirimkan dengan potongan dan harus dikembalikan beserta 'bunga' tertentu. Maka itu, masyarakat harus lebih cermat menyikapi pinjol," tutur Parjiman.

Ia memberian tips aman bagi masyarakat dalam pinjam dana ke pinjol. Pertama, pastikan bahwa pinjol terdaftar di OJK.

Kemudian, pinjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, serta untuk kepentingan produktif. Selain itu, lahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.

"Pastikan selalu menerapkan prinsip 2L, legal dan logis, sebelum pinjam ke pinjol. Harus jelas dahulu bahwa pinjol itu resmi terdaftar di OJK. Pinjaman online yang berizin di OJK hanya bisa mengakses 3 hal “CAMILAN” (camera, microphone, dan location). Apabila aplikasi pinjaman online dapat mengakses lebih dari 3 hal tadi maka perlu diwaspadai bahwa aplikasi tersebut merupakan pinjaman online ilegal," imbuh Parjiman.

Daftar pinjol yang sah dan resmi terdaftar di OJK dapat dilihat di website OJK.

Adapun per Maret 2023, OJK mencatat ada 102 platform pinjol berizin, terdiri dari 95 platform sistem konvensional dan tujuh platform sistem syariah.

Akumulasi pendanaan secara nasional kepada peminjam mencapai Rp581,5 triliun, dengan nilai oustanding Rp51,02 triliun dalam 108,89 juta rekening peminjam.

Sepanjang 2017 hingga Maret 2023, Satgas Waspada Investasi telah menutup 4.587 pinjol ilegal, 251 entitas gadai ilegal, dan 1.195 entitas investasi ilegal.

Di DIY, Realisasi penyaluran pinjaman per bulan fintech p2p lending pada Maret 2023 mengalami peningkatan apabila dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 19,10 persen.

Akumulasi penyaluran pinjaman kepada borrower (peminjam) hingga Maret 2023 mencapai Rp7.019 miliar atau naik 4,52 persen dibandingkan Februari 2023.

Akumulasi dana yang diberikan oleh lender (pemberi pinjaman) pada Maret 2023 mencapai Rp882 miliar atau naik 2,02 persen dibandingkan Februari 2023.

Outstanding (saldo piutan) pinjaman sebesar Rp761 miliar atau tumbuh 74,35persen (yoy). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved