OJK Berencana Cabut Moratorium Izin Pinjol, Angka Pinjaman di DIY Bisa Lebih Tinggi
jika pengajuan izin layanan fintech dibuka lagi, tentu akan sangat mempengaruhi grafik pembiayaan yang dilakukan fintech.
Penulis: Singgih Wahyu N | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan tengah menggodok rencana untuk mencabut kebijakan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran izin layanan financial technology peer to peer (fintech p2p) lending atau pinjaman online (pinjol).
Langkah ini dipandang bakal menggairahkan lagi industri fintech Tanah Air, termasuk di DI Yogyakarta.
Kepala OJK DIY, Parjiman, mengatakan, jika pengajuan izin layanan fintech dibuka lagi, tentu akan sangat mempengaruhi grafik pembiayaan yang dilakukan fintech.
"Bahkan, sekarang saja yang masih diberlakukan moratorium, pertumbuhannya signifikan. Oustanding terus tumbuh cukup tinggi di DIY," kata Parjiman, Minggu (28/5/2023).
Catatan OJK di DIY, Realisasi penyaluran pinjaman per bulan fintech p2p lending pada Maret 2023 mengalami peningkatan apabila dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 19,10 persen.
Akumulasi penyaluran pinjaman kepada borrower (peminjam) hingga Maret 2023 mencapai Rp7.019 miliar atau naik 4,52 persen dibandingkan Februari 2023.
Akumulasi dana yang diberikan oleh lender (pemberi pinjaman) pada Maret 2023 mencapai Rp882 miliar atau naik 2,02 persen dibandingkan Februari 2023.
Outstanding (saldo piutan) pinjaman sebesar Rp761 miliar atau tumbuh 74,35 persen (yoy).
Adapun jumlah penyelenggara fintech p2p lending sampai dengan Maret 2023 sebanyak 102 penyelenggara (95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah).
Baca juga: Pameran Keris Bertahtakan Emas Murni di Jogja, Ada Keris Era Majapahit hingga HB 1
Rasio Tingkat Wanprestasi (TWP 90) Maret 2023 mengalami penurunan kualitas yaitu 2,13 persen, di mana pada Februari 2023 sebesar 2,06 persen.
Namun begitu, OJK hingga saat ini belum memutuskan secara final terkait rencana pencabutan moratorium tersebut.
Parjiman mengatakan, OJK saat ini sedang melakukan perbaikan ketentuan operasional fintech, misalnya, terkait jumlah pinjaman.
Saat ini, satu peminjam untuk pinjaman multiguna konsumtif ataupun produktif bisa meminjam hingga Rp2 miliar.
Angka ini dipandang terlalu besar dan akan dikaji ulang agar lebih sesuai. Misalnya, dibatasi peminjaman maksimal Rp500 juta untuk konsumtif.
Sebaliknya, untuk pinjaman produktif, kata Parjiman, angka Rp2 miliar mungkin terbilang sedikit dan masih bisa ditingkatkan lagi.
Namun, ia menegaskan bahwa semua ketentuan itu masih akan dikaji lebih lanjut.
"Hal-hal demikian akan kami evaluasi kembali, sehingga nanti ketika moratorium dihentikan, ketentuannya sudah siap. Efeknya kalau (moratorium) dibuka pasti akan mempertinggi pembiayaan fintech. Sedangkan, untuk TWP, itu tergantung tingkat monitoring rekan-rekan fintech," kata Parjiman. (*)
AAJI Berikan Tips Mengatur Keuangan untuk Mahasiswa UGM, Tingkatkan Literasi Sejak Dini |
![]() |
---|
OJK DIY Sebut Payment ID Bisa Jadi Parameter OJK Dalam Menyalurkan Pendanaan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kredit Perbankan di DIY pada Juni 2025 Tumbuh, Namun Melambat |
![]() |
---|
Akhir Kasus Polisi di Semarang Tipu Banyak Perempuan Demi Lunasi Pinjol, Berujung PTDH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.