Berita Purworejo

BPKPAD Purworejo Tetapkan Target Perolehan PBB-P2 2023 Rp37 Miliar

Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) telah menetapkan target perolehan pajak bumi ban

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) telah menetapkan target perolehan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) pada 2023. 

Adapun target perolehan PBB-P2 tahun ini adalah Rp37 miliar dengan total 1.040.000 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). 

Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi, mengatakan, target perolehan PBB-P2 2023 naik sebanyak Rp4 miliar jika dibanding tahun sebelumnya (2022). 

Baca juga: Lebih dari 100 UMKM Ramaikan Gunungkidul Expo 2023

"Target perolehan pajak PBB tahun ini Rp37 miliar, sedangkan tahun lalu target kami Rp33 miliar. Kenaikan target itu berdasarkan capaian tahun lalu yang Alhamdulillah bisa kami lampaui," kata Agus Ari kepada Tribun Jogja, Jumat (26/5/2023). 

Agus Ari optimis realisasi target kali ini bisa tercapai. Sebab, ia menilik realisasi perolehan PBB-P2 tahun lalu mencapai Rp35 miliar atau terlampaui 110 persen dari penetapan target Rp33 miliar.

"Dapat dikatakan untum PBB target kami selalu terpenuhi setiap tahun anggaran. Hal itu menandakan bahwa peran serta kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di Kabupaten Purworejo luar biasa," ucapnya. 

Ia berharap sikap tersebut dapat terus dipertahankan masyarakat. Dan akan lebih baik, lanjutnya, apabila budaya membayar lunas PBB sebelum jatuh tempo, 30 September 2023, juga dapat ditingkatkan di Kabupaten Purworejo

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan dari 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo, Kecamatan Kaligesing menjadi daerah pertama yang sudah melunasi PBB-P2. Adapun Kecamatan Kaligesing memiliki jumlah SPPT sebanyak 45.067 lembar yang terbagi 21 desa dengan total ketetapan Rp832,9 juta. 

"Sementara ini yang membayar masih sekitar 15-20 persen dari target. Kecamatan Kaligesing sudah lunas semua (desa), di Kecamatan Butuh dan Kecamatan Bayan sudah ada yang membayar. Biasanya triwulan pertama memang belum banyak. Tetapi mulai triwulan kedua atau triwulan ketiga sampai sebelum 30 September 2023, baru warga berbondong-bondong membayar pajak," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap melakukan upaya untuk mempercepat pembayaran PBB-P2. Semisal menyiapkan hadiah untuk desa yang membantu percepatan pelunasan pajak dan jemput bola ke desa atau kelurahan yang mengadakan acara pelunasan serentak bagi warganya. 

"Kami juga ada mobil keliling untuk melakukan pelayanan keliling. Serta pada Minggu pagi saat Car Free Day, kami juga membuka pelayanan di sana," imbuhnya. 

Lantas ia menegaskan bahwa melunasi PBB-P2 sangat penting dan menjadi kewajiban warga wajib pajak. Terutama saat warga melakukan transaksi pertanahan, baik itu jual beli, hibah, ataupun waris. Tanah terkait harus sudah dilunasi PBB-nya dan tidak ada tunggakan pajak. 

"Sebab, kalau kami menemukan ada tunggakan satu tahun saja  maka proses transaksi pertanahan tidak dapat dilanjutkan," tandasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved