Berita Bisnis Terkini

Dengan Bank BPD DIY Mobile, Pembayaran PBB Kota Yogyakarta Semakin Mudah

Dengan menyajikan layanan moblie banking, untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajak bumi dan bangunannya.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Azka Ramadhan
Kepala BPKAD Wasesa, Ketua DPRD Danang Rudyatmoko, Pj Wali Kota Singgih Raharjo dan Pemimpin BPD DIY Cabang Senopati Suroso, membayarkan PBB-nya melalui mobile banking, di Balai Kota Yogya, Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - BPD DIY mendukung giat Pekan Panutan Pembayaran PBB yang digelar Pemkot Yogya, di Komplek Balai Kota setempat, Kamis (25/5/2023).

Satu di antaranya, dengan menyajikan layanan moblie banking, untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajak bumi dan bangunannya.

Pemimpin BPD DIY Cabang Senopati, Suroso SE., MM, mengatakan, dalam Pekan Panutan Pembayaran PBB tahun ini, pihaknya memang mendorong pemanfaatan layanan mobile banking.

Ia berujar, layanan itu bisa dimanfaatkan seluruh wajib pajak di Kota Pelajar.

"Apalagi, pembayaran PBB dengan BPD DIY Mobile sangat mudah, serta cepat. Kemudian, khusus hari ini, pembayaran PBB melalui mobile banking kami berikan cash back 50 persen dengan maksimal nominal Rp20 ribu untuk tiap NOP (Nomor Objek Pajak)," urainya.

Baca juga: 80 Persen Pemegang Rekening BPD DIY Sudah Bertransaksi dengan BPD DIY Mobile

Sehingga, melalui kemudahan yang telah disajikan BPD DIY , wajib pajak diharap bisa membayarkan PBB-nya sesegera mungkin, tanpa perlu menunggu jatuh tempo.

Terlebih, demi mendekatkan proses digitalisasi perbankan pada warga masyarakat, wajib pajak yang memanfaatkan layanan BPD DIY Mobile pun tidak dikenankan biaya administrasi sepeserpun.

"Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus pergi ke ATM atau loket bank. Pembayaran bisa dilakukan pagi, atau sore hari setelah aktivitas bekerja. Bahkan, tengah malam pun bisa," tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta , Singgih Raharjo, menyampaikan, melaui giat Pekan Panutan Pembayaran PBB ini, masyarakat diharapkan dapat membayarkan pajaknya lebih awal.

Selain mendapat beragam keuntungan, pembayaran PBB tanpa menanti jatuh tempo pun akan meringankan beban wajib pajak. 

"Jadi, dengan membayar pajak lebih awal, tentu akan lebih baik. Wajib pajak tidak merasa dikejar-kejar dan tidurnya juga bisa lebih nyenyak," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved