Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Satpol PP DIY Bongkar Mafia Tanah Kas Desa di Gunungkidul, Sebuah Vila Terancam Tutup 

Setelah di Kabupaten Sleman, kini sebuah perumahan di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul terancam dilakukan pembongkaran.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP DIY kembali membongkar praktik penyalahgunaan tanah kas desa.

Setelah di Kabupaten Sleman, kini sebuah perumahan di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul terancam dilakukan pembongkaran.

Pasalnya perumahan tersebut disinyalir melanggar aturan pemanfaatan tanah kas desa .

"Ini perumahan berkonsep vila di Girisubo berdiri di tanah kas desa seluas 5.000 meter," kata Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad, Rabu (24/5/2023).

Dia menjelaskan, perumahan ini milik perseorangan terletak di Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul .

Baca juga: Satpol PP DIY Minta Developer Bongkar Bangunan Ilegal yang Dibangun di Tanah Kas Desa

Rencananya Minggu ini akan dilakukan pembongkaran bangunan perumahan vila yang menyalahi aturan tersebut.

"Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan, dia bersedia membongkar mandiri," jelasnya.

Apabila dalam minggu ini pihak pemrakarsa belum melakukan pembongkaran, maka Satpol PP DIY akan melakukan penutupan kawasan perumahan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pembangunan perumahan tidak memiliki izin dari Gubernur DIY namun sudah dikomersilkan oleh pengelola.

"Itu tidak ada izinnya dan sudah disewakan ke masyarakat," ujarnya.

Satpol PP DIY masih mengumpulkan data berapa jumlah hunian yang berdiri di tanah kas desa wilayah Girisubo. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved