Berita Bantul Hari Ini

Satpol PP Bantul Bongkar Baliho dan Reklame yang Tak Berizin dan Membahayakan Pengguna Jalan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan pembongkaran reklame dan baliho yang melanggar aturan dan membahayakan pengguna jala

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Satpol PP Bantul
Pembongkaran baliho oleh Satpol PP di Banguntapan, Rabu (24/5/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan pembongkaran reklame dan baliho yang melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan Rabu (24/5/2023).

Pembongkaran dilakukan di Jalan Kusumanegara, Jomblangan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.  

Kepala Seksi Penindakan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, selain membahayakan masyarakat dan pengguna jalan yang melintas, pembongkaran reklame dan baliho tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin.

Baca juga: CATAT, Akan Ada Perubahan Jadwal Kereta Api per 1 Juni 2023 di Wilayah Daop 6 Yogyakarta

Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan yang ditujukan ke pemilik baliho dan reklame tersebut sejak 2 Mei 2023 lalu.

Namun pemilik tak mengindahkan Surat Peringatan No. 1/SP/V/2023 tersebut sehingga Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran.
 
"Baliho yang dimaksud kami bongkar karena tidak memiliki izin dan rusak, sehingga membahayakan pengguna jalan," ujarnya.

Menurutnya, pembongkaran tersebut telah memiliki dasar hukum berupa Perda Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul.

Selain itu ada pula Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul.

Serta Peraturan Bupati Bantul nomor 12 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

"Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," imbuhnya.

Lebih jauh, perempuan yang akrab disapa Tatik ini mengatakan bahwa di tahun politik saat ini akan banyak bermunculan baliho dan reklame dari partai politik. Ia pun mengimbau agar parpol melakukan pemasangan sesuai aturan yang ada.

Dirinya memastikan akan menindak tegas apabila pemasangan papan iklan komersial maupun parpol dirasa mengganggu  kenyamanan umum.

"Untuk iklan parpol nantinya akan ada regulasi khusus, tapi jika mengganggu kenyamanan umum akan kami tindak. Bagi baliho atau reklame komersil juga tetap kami terapkan sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya. (nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved