Berita Bantul Hari Ini
Satpol PP Bantul Bongkar Baliho dan Reklame yang Tak Berizin dan Membahayakan Pengguna Jalan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan pembongkaran reklame dan baliho yang melanggar aturan dan membahayakan pengguna jala
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan pembongkaran reklame dan baliho yang melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan Rabu (24/5/2023).
Pembongkaran dilakukan di Jalan Kusumanegara, Jomblangan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Kepala Seksi Penindakan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, selain membahayakan masyarakat dan pengguna jalan yang melintas, pembongkaran reklame dan baliho tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin.
Baca juga: CATAT, Akan Ada Perubahan Jadwal Kereta Api per 1 Juni 2023 di Wilayah Daop 6 Yogyakarta
Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan yang ditujukan ke pemilik baliho dan reklame tersebut sejak 2 Mei 2023 lalu.
Namun pemilik tak mengindahkan Surat Peringatan No. 1/SP/V/2023 tersebut sehingga Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran.
"Baliho yang dimaksud kami bongkar karena tidak memiliki izin dan rusak, sehingga membahayakan pengguna jalan," ujarnya.
Menurutnya, pembongkaran tersebut telah memiliki dasar hukum berupa Perda Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul.
Selain itu ada pula Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul.
Serta Peraturan Bupati Bantul nomor 12 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
"Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," imbuhnya.
Lebih jauh, perempuan yang akrab disapa Tatik ini mengatakan bahwa di tahun politik saat ini akan banyak bermunculan baliho dan reklame dari partai politik. Ia pun mengimbau agar parpol melakukan pemasangan sesuai aturan yang ada.
Dirinya memastikan akan menindak tegas apabila pemasangan papan iklan komersial maupun parpol dirasa mengganggu kenyamanan umum.
"Untuk iklan parpol nantinya akan ada regulasi khusus, tapi jika mengganggu kenyamanan umum akan kami tindak. Bagi baliho atau reklame komersil juga tetap kami terapkan sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya. (nto)
Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan Agung |
![]() |
---|
Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
![]() |
---|
13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
![]() |
---|
Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
![]() |
---|
Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.