Berita Jogja Hari Ini

Legislatif Desak APH Turun Tangan Usut Dugaan Gratifikasi di Satpol PP Kota Yogya

Kalangan legislatif mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menelusuri dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Satpol PP Kota Yogyakarta . 

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan legislatif mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menelusuri dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Satpol PP Kota Yogyakarta

Bukan tanpa sebab, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Yogyakarta , indikasinya sudah mengarah pada tindakan melawan hukum.

Adapun modus operandi dugaan praktik gratifikasi itu adalah, oknum pejabat meminta uang pada beberapa calon pekerja yang berminat jadi tenaga keamanan di Balai Kota Yogyakarta .

Jika bersedia dan menyetujui pembayaran dalam nominal tertentu, mereka bakal menggantikan personel yang diputus sepihak lewat pihak ketiga.

Sebagai informasi, perekrutan tenaga kemanan di komplek Balai Kota Yogyakarta sejatinya menggunakan jasa tenaga kerja dari pihak ketiga atau outsourching yang ditunjuk melalui proses lelang.

Baca juga: Pj Wali Kota Yogyakarta Pastikan Tindak Tegas Pelaku Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Satpol PP

Hanya saja, salah satu oknum pejabat Satpol PP tersebut diduga mempunyai power untuk melakukan intervensi, dengan mematok 'tarif' antara Rp10-20 juta untuk kontrak setahun.

Anggota DPRD Kota Yogyakarta , Antonius Fokki Ardiyanto, menyampaikan, hasil audit investigasi yang digulirkan lembaga pengawas internal Pemkot Yogya tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi APH.

Bagaimanapun juga, tambahnya, selaras dengan UU Tipikor, praktik gratifikasi termasuk unsur tindak pidana korupusi.

"Kami meminta APH, atau dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, untuk masuk. Karena itu merupakan unsur awal adanya dugaan tindak pidana korupsi. Dalam UU Tipikor sudah jelas, kan," urainya, Rabu (24/5/2023).

Sehingga, menurutnya, dalang dan siapapun yang terlibat dalam sengkarut ini tidak bisa hanya sebatas dikenai sanksi administrasi, namun dapat dipidanakan juga.

Terlebih, inspektorat sejatinya sudah mencium gelagat oknum pelaku sejak akhir 2022 yang ditandai dengan dimulainya proses Penelitian Penelaahan Informasi (PPI).

"Ya, sanksinya bukan hanya administrasi, tetapi juga bisa dipidanakan. Kalau apa yang disampaikan oleh inspektorat benar, itu menjadi bukti permulaan yang harus segera ditindaklanjuti APH," ungkap Fokki.

Sementara di tingkatan legislatif, politikus PDIP itu tengah mendorong pembentukan sebuah Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami dugaan tindak gratifikasi yang muncul di permukaan ini.

Baca juga: Kasus Gratifikasi di Satpol PP Kota Yogya Diduga Didalangi Pejabat Eselon III

Pasalnya, ia meyakini, praktik-praktik seperti ini tidak bisa dijalankan satu orang saja, namun ada sindikat di belakangnya.

"Harapannya, tidak berhenti sampai di situ saja, ya, karena pementuan lelang pihak ketiganya harus turut didalami juga, apakah benar-benar fair, atau dalam tanda kutip ada permainan di sana," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved