Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Satpol PP DIY Bakal Kembali Lakukan Penyegelan Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa Pekan Ini

Satpol PP DIY berencana kembali melakukan penutupan terhadap sejumlah bangunan yang didirikan di atas tanah kas desa (TKD) pekan ini.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DIY berencana kembali melakukan penutupan terhadap sejumlah bangunan yang didirikan di atas tanah kas desa (TKD) pekan ini.

Beberapa lokasi terdapat di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman serta sebuah villa yang berada di Kapanewon Girisubo, Gunungkidul.

"Akan saya segel lagi pada Minggu ini yang di Maguwoharjo ada kafe, futsal, sama ada agrowisata," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Rabu (23/5/2023).

Noviar memastikan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pemanfaatan TKD yang tidak berizin alias ilegal.

Menurutnya, masih banyak lokasi yang akan dilakukan penindakan.

Paling banyak dilaporkan di Kalurahan Maguwoharjo di mana totalnya mencapai 90 titik lokasi.

Tak hanya dibangun hunian, TKD juga banyak dibangun tempat usaha seperti cafe namun tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Terancam Diberhentikan

Pelanggaran pemanfaatan TKD tersebut dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan.

"Maguwo paling banyak. Tapi banyak yang kecil-kecil ada yang 300-500 meter ada 1000 meter. Belum lagi juga saya terima di Condongcatur, Caturtunggal, Sardonoharjo, dan yang di Minomartani dan Wedomartani kita proses semua," jelas Noviar.

Sejumlah bangunan yang telah dilakukan penutupan akan diperiksa oleh Inspektorat DIY. 

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian akan menjadi dasar untuk memproses hukum pihak pengguna TKD ke Kejaksaan Tinggi DIY.

"Jadi prosesnya kalau sudah ada berita acara pemberhentian langsung kita tindak. Sudah saya laporkan ke bapak gubernur dan itu prosesnya inspektorat untuk menghitung kerugiannya," terangnya.

Hingga saat ini Satpol PP DIY tercatat telah menutup paksa lima perumahan dan tempat usaha di Kabupaten Sleman, yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.

"Yang sudah saya tutup satu lagi itu ada di Maguwoharjo ada Perumahan Kandara Village dan D’Junas. Itu semua sudah saya laporkan tinggal menunggu penghitungan kerugian (Inspektorat). Dan yang di Minomartani itu Cafe Bawah Langit," ungkapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved