Berita Gunungkidul Hari Ini
Absen Hampir 2 Bulan, Pegawai Kapanewon Panggang Gunungkidul Dipecat
Absen sejak 4 Januari hingga 6 April 2023, seorang PNS di Gunungkidul diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Meski pernikahan tersebut dilakukan sebelum menjadi PPPK, TR tetap dinilai melanggar PP 45/1990 tentang Perubahan atas PP 10/1983.
Sepanjang 2023 ini, sudah 3 pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul mendapat sanksi pemecatan.
Semuanya berstatus sebagai PNS.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan sanksi tersebut diberikan sesuai perilaku yang dilakukan para pegawai.
Ia pun berharap kasus-kasus serupa bisa diminimalisir.
"Pembinaan ke pegawai akan terus kami lakukan demi meningkatkan kualitas pegawai," katanya.( Tribunjogja.com )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Gunungkidul Hari Ini
Pemkab Gunungkidul Usulkan Kalurahan Songobayu Jadi Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Polres Gunungkidul bersama BKSDA DIY Tanam 2400 Pohon untuk Makanan MEP |
![]() |
---|
Libur Nataru, Dispar Gunungkidul Targetkan 101 Ribu Kunjungan Wisatawan |
![]() |
---|
Kuatkan Diseminasi Informasi, Pemkab Gunungkidul bersama LPP RRI Jalin Sinkronisasi Media |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Gelar Konser Kebangsaan Pentas Bhinneka Tunggal Ika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.