Berita Gunungkidul Hari Ini

Absen Hampir 2 Bulan, Pegawai Kapanewon Panggang Gunungkidul Dipecat

Absen sejak 4 Januari hingga 6 April 2023, seorang PNS di Gunungkidul diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar 

Meski pernikahan tersebut dilakukan sebelum menjadi PPPK, TR tetap dinilai melanggar PP 45/1990 tentang Perubahan atas PP 10/1983.

Sepanjang 2023 ini, sudah 3 pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul mendapat sanksi pemecatan.

Semuanya berstatus sebagai PNS.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan sanksi tersebut diberikan sesuai perilaku yang dilakukan para pegawai.

Ia pun berharap kasus-kasus serupa bisa diminimalisir.

"Pembinaan ke pegawai akan terus kami lakukan demi meningkatkan kualitas pegawai," katanya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved