Berita Gunungkidul Hari Ini

Absen Hampir 2 Bulan, Pegawai Kapanewon Panggang Gunungkidul Dipecat

Absen sejak 4 Januari hingga 6 April 2023, seorang PNS di Gunungkidul diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kapanewon Panggang dipecat alias diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul .

Pemecatan dilakukan langsung oleh bupati.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pegawai tersebut berinisial R.

"Yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan selama 51 hari," jelasnya pada wartawan, Selasa (23/05/2023).

Menurut Iskandar, R absen sejak 4 Januari hingga 6 April 2023.

Baca juga: Hanya Satu Lurah di Gunungkidul yang Dilaporkan Maju Jadi Bacaleg pada Pemilu 2024

Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kehadiran pegawai usai libur Lebaran lalu.

R dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia pun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Sanksinya sesuai Pasal 11 ayat 2 huruf s poin 3 PP 94/2021," kata Iskandar.

Sebanyak dua pegawai lain juga mendapatkan sanksi.

Pertama adalah DPW yang merupakan PNS guru di bawah Dinas Pendidikan (Disdik), dan terlibat kasus pelecehan seksual di sebuah SD wilayah Wonosari.

Kasus tersebut tidak sampai ke ranah hukum.

Namun DPW dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun dan akan dimutasi.

"Satu lagi adalah TR, berstatus PPPK, mendapat sanksi penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 tahun," ungkap Iskandar.

TR disanksi lantaran menikah secara siri.

Baca juga: BKPPD Gunungkidul Usulkan Pengganti 3 Formasi PPPK yang Kosong

Meski pernikahan tersebut dilakukan sebelum menjadi PPPK, TR tetap dinilai melanggar PP 45/1990 tentang Perubahan atas PP 10/1983.

Sepanjang 2023 ini, sudah 3 pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul mendapat sanksi pemecatan.

Semuanya berstatus sebagai PNS.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan sanksi tersebut diberikan sesuai perilaku yang dilakukan para pegawai.

Ia pun berharap kasus-kasus serupa bisa diminimalisir.

"Pembinaan ke pegawai akan terus kami lakukan demi meningkatkan kualitas pegawai," katanya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved