BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta Undi Tabungan Berhadiah Aneka Emas

PT BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta menggelar pengundian tabungan berhadiah iB Harmoni Plus periode III di Hotel Nueve Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Sigit Widya
Istimewa
Pengundian tabungan berhadiah iB Harmoni Plus periode III BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta di Hotel Nueve Yogyakarta, Selasa (16/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT BPR Syariah (BPRS) Mitra Harmoni Yogyakarta menggelar pengundian tabungan berhadiah iB Harmoni Plus periode III di Hotel Nueve Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).

Program tabungan iB Harmoni Plus merupakan pengembangan dari produk Tabungan Wadiah iB Harmoni dengan akad wadiah yang dilengkapi fasilitas plus, yaitu nasabah berkesempatan mendapatkan hadiah utama satu emas Antam seberat 50 gram dan hadiah lain.

Direktur Utama PT BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta, Joko Riswanto, mengatakan, program tabungan iB Harmoni Plus dikembangkan pada 2020 lalu.

Pada periode pertama, iB Harmoni Plus mampu mengumpulkan dana sebesar Rp4,5 miliar.

Selanjutnya, pada periode kedua, iB Harmoni Plus mampu mengumpulkan dana sebesar Rp7,1 miliar.

Untuk periode ketiga, dana yang terkumpul dari iB Harmoni Plus tembus angka Rp9,1 miliar.

Baca juga: BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta Gelar Gebyar Undian Panen Emas

“Awal pandemi, ketika perbankan membutuhkan dana, kami justru membuka tabungan berhadiah. Saat ini, jumlah nasabah tabungan iB Harmoni Plus ada 2.824 orang. Pencapaian Rp9,1 miliar belum begitu banyak, tetapi akan terus kami tingkatkan tahun demi tahun,” katanya.

Pengundian hadiah merupakan satu apresiasi bagi nasabah.

Pengundian hadiah juga memotivasi masyarakat untuk membangun dan menggerakkan perekonomian di DIY dengan mengelola dana dalam bentuk tabungan.

“Mudah-mudahan, hubungan kami dengan masyarakat terus terjaga dan terjadi simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan serta saling memberi manfaat,” lanjutnya.

Komisaris Utama PT BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta, Rohadi, menyebut, literasi terkait BPR syariah harus terus digencarkan.

Sebab, masih ada anggapan, perbankan konvensional dan syariah sama saja. Padahal, keduanya ada beberapa perbedaan.

“Bank syariah menganut prinsip-prinsip syariah yang mengacu agama Islam. Syariah tidak menyebut keuntungan sebagai bunga, tetapi bagi hasil. Pemanfaatan dana juga harus sesuai prinsip syariah, semisal tidak boleh untuk bangun diskotik,” terangnya.

Baca juga: Perbarindo Sebut UU P2KS Membuat Ruang Lingkup BPR dan BPRS Lebih Luas

Ia berharap, semakin tinggi literasi tentang BPR syariah, semakin banyak masyarakat yang bergabung menjadi nasabah.

Apalagi, meski menganut prinsip syariah, PT BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta tidak mewajibkan nasabah beragama Islam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved