Pilpres 2024

Pilpres 2024: Anies Baswedan Pastikan Pencapresan Tidak Berubah

Sikapi penetapan tersangka Johnny G Plate, Anies Baswedan menyatakan langkah pencapresan tetap tidak berubah.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Anies Baswedan usai menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Menkominfo Johnny G Plate yang notabene merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G.

Menyikapi hal itu, Capres 2024 Anies Baswedan menyatakan langkah pencapresan tetap tidak berubah.

Meski kader dari salah satu partai pendukung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu terseret kasus dugaan korupsi, menurut Anies Baswedan, pencapresan tetap jalan. 

Anies Baswedan memastikan proses pencapresannya tetap dilanjutkan.

Anies menyampaikan hal itu seusai menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta, Rabu (17/8/2023) malam.

“Tidak ada sedikit pun yang berubah. Ikhtiar kita untuk bekerja menghadirkan keadilan, kesetaraan, menjaga persatuan, jalan terus,” ujar Anies pada awak media, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.

Tidak bahas Pilpres 2024

Selain itu, Anies Baswedan juga mengaku tidak membahas soal strategi pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bersama Surya Paloh dalam pertemuan itu.

“Jadi sama sekali tidak membahas soal (strategi pemenangan pemilu). Itu hanya urusan remeh temeh. Urusan kita lebih besar dari pada sekedar jumlah suara, dari pada presentase,” katanya.

Anies menceritakan, meski prihatin dengan status tersangka Johnny G Plate.

Tetapi, Surya Paloh tetap optimis dalam menghadapi kontestasi elektoral mendatang.

“Beliau (Surya Paloh) memang merasakan keprihatinan, tapi semangatnya justru besar. Dia prihatin dengan kenyataan ini,” ujar Anies.

“Tapi menengok ke depan, menengok dengan penuh semangat, menengok dengan penuh keyakinan, dan itu yang tadi dikatakan kita bismillah jalan terus,” katanya lagi.

Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai Menkominfo dianggap terlibat dalam penggunaan anggaran korupsi pengadaan BTS 4G Kemenkominfo.

Kejagung menyatakan kasus ini bukan tindak pidana korupsi biasa dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,32 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved