Pilpres 2024
Pilpres 2024: Anies Baswedan Pastikan Pencapresan Tidak Berubah
Sikapi penetapan tersangka Johnny G Plate, Anies Baswedan menyatakan langkah pencapresan tetap tidak berubah.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Menkominfo Johnny G Plate yang notabene merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G.
Menyikapi hal itu, Capres 2024 Anies Baswedan menyatakan langkah pencapresan tetap tidak berubah.
Meski kader dari salah satu partai pendukung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu terseret kasus dugaan korupsi, menurut Anies Baswedan, pencapresan tetap jalan.
Anies Baswedan memastikan proses pencapresannya tetap dilanjutkan.
Anies menyampaikan hal itu seusai menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta, Rabu (17/8/2023) malam.
“Tidak ada sedikit pun yang berubah. Ikhtiar kita untuk bekerja menghadirkan keadilan, kesetaraan, menjaga persatuan, jalan terus,” ujar Anies pada awak media, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.
Tidak bahas Pilpres 2024
Selain itu, Anies Baswedan juga mengaku tidak membahas soal strategi pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bersama Surya Paloh dalam pertemuan itu.
“Jadi sama sekali tidak membahas soal (strategi pemenangan pemilu). Itu hanya urusan remeh temeh. Urusan kita lebih besar dari pada sekedar jumlah suara, dari pada presentase,” katanya.
Anies menceritakan, meski prihatin dengan status tersangka Johnny G Plate.
Tetapi, Surya Paloh tetap optimis dalam menghadapi kontestasi elektoral mendatang.
“Beliau (Surya Paloh) memang merasakan keprihatinan, tapi semangatnya justru besar. Dia prihatin dengan kenyataan ini,” ujar Anies.
“Tapi menengok ke depan, menengok dengan penuh semangat, menengok dengan penuh keyakinan, dan itu yang tadi dikatakan kita bismillah jalan terus,” katanya lagi.
Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai Menkominfo dianggap terlibat dalam penggunaan anggaran korupsi pengadaan BTS 4G Kemenkominfo.
Kejagung menyatakan kasus ini bukan tindak pidana korupsi biasa dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,32 triliun.
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Relawan Rejo Semut Ireng DIY Gelar Grebeng Tumpeng di Kulonprogo |
![]() |
---|
Teka-teki Langkah Mahfud MD setelah Gagal di Pilpres 2024: Kita Lihat Lah Ya |
![]() |
---|
Tentang Kekalahan di MK, Mahfud MD : Dongkol, tapi Harus Move On dan Jangan Ribut Lagi |
![]() |
---|
Timnas AMIN Resmi Dibubarkan, Ini Kata Anies Baswedan |
![]() |
---|
Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Sebut Partainya Dapat Jatah 5 Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.