Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Langsung Kenakan Baju Tahanan

Penyidik menetapkan politisi Partai Nasdem tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Rahel Narda
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah tiga kali menjalani pemeriksaan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Penyidik menetapkan politisi Partai Nasdem tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka, hingga saat ini sudah ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun tersebut.

Lima tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) mengatakan peningkatan status hukum Plate dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Baca juga: Ada Isu Kebocoran Data, BSI Pastikan Data dan Dana Nasabah Aman

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelas Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun.

"Sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami sampaikan beberapa hari terdahulu, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp 8,32 triliun," imbuh dia.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, Kejagung memutuskan untuk menahan Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta selama 20 hari kedepan.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved