Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Tanggapan Orang Tua Korban Penembakan Polisi di Gunungkidul Saat Briptu MK Ditetapkan Tersangka
Polda DIY menetapkan Briptu MK (27) sebagai tersangka kasus penembakan di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul. Kejadian pada
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polda DIY menetapkan Briptu MK (27) sebagai tersangka kasus penembakan di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul.
Kejadian pada Minggu (14/05/2023) malam tersebut menewaskan satu orang.
Korban dari kejadian ini adalah Aldi Aprianto (20).
Ia mengembuskan nafas terakhir akibat kejadian tersebut.
Baca juga: Soal Insiden Polisi Tembak Warga di Gunungkidul, Sri Sultan HB X: Biar Berproses Hukum
Suasana duka masih menggelayut di kediaman Aldi di Pedukuhan Wuni.
Kesedihan masih tampak jelas di wajah Tarmi (47) dan Ngatiyo (55), orang tuanya.
Sebagai orang tua, Ngatiyo menegaskan hanya ingin kasus tersebut ditangani dengan serius hingga tuntas.
"Yang penting kami minta keadilan yang seadil-adilnya," katanya ditemui pada Selasa (16/05/2023).
Ngatiyo mengatakan sejauh ini sudah banyak dukungan yang diberikan untuk keluarganya.
Terutama dalam mengawal penanganan kasus ini.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada aparat berwajib.
Sebab menurutnya, hanya mereka yang memahami bagaimana sebaiknya penanganan hukum dilakukan.
"Saya sebagai rakyat kecil, meminta pada aparat yang jadi pelindung, agar ada keadilan," kata Ngatiyo.
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan secara khusus datang ke kediaman Aldi siang ini.
Kedatangannya didampingi oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri.
Suwondo menyatakan rasa belasungkawa terhadap meninggalnya Aldi.
Apalagi korban meninggal karena kelalaian salah satu anggotanya.
"Saya sebagai pimpinan menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga," ujarnya.
Baca juga: Sosok Korban Tembakan Polisi di Girisubo Gunungkidul, Dikenal Pendiam Jadi Tulang Punggung Keluarga
Terkait penanganan kasus, Suwondo mengatakan saat ini sedang proses penyidikan pidana.
Proses ini juga ditangani secara internal kepolisian.
Kesimpulan sementara, kejadian penembakan disebabkan oleh kelalaian Briptu MK.
Adapun yang bersangkutan sudah ditahan dengan sangkaan tindak pidana umum.
"Akan disidik segera agar ada kepastian dan bisa diproses di persidangan," kata Suwondo. (alx)
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.