Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Tanggapan Orang Tua Korban Penembakan Polisi di Gunungkidul Saat Briptu MK Ditetapkan Tersangka
Polda DIY menetapkan Briptu MK (27) sebagai tersangka kasus penembakan di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul. Kejadian pada
|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan (kanan) dan Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri (kedua dari kanan) saat mengunjungi kediaman Aldi, Selasa (16/05/2023).
Suwondo menyatakan rasa belasungkawa terhadap meninggalnya Aldi.
Apalagi korban meninggal karena kelalaian salah satu anggotanya.
"Saya sebagai pimpinan menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga," ujarnya.
Baca juga: Sosok Korban Tembakan Polisi di Girisubo Gunungkidul, Dikenal Pendiam Jadi Tulang Punggung Keluarga
Terkait penanganan kasus, Suwondo mengatakan saat ini sedang proses penyidikan pidana.
Proses ini juga ditangani secara internal kepolisian.
Kesimpulan sementara, kejadian penembakan disebabkan oleh kelalaian Briptu MK.
Adapun yang bersangkutan sudah ditahan dengan sangkaan tindak pidana umum.
"Akan disidik segera agar ada kepastian dan bisa diproses di persidangan," kata Suwondo. (alx)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.