Berita Sleman Hari Ini

Putra Bupati Sleman Diperiksa Kejati DIY Sebagai Saksi

Putra Bupati Sleman Raudi Akmal diperiksa penyidik Kejati DIY dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Putra Bupati Sleman Raudi Akmal diperiksa penyidik Kejati DIY sebagai saksi dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan SH saat dikonfirmasi Selasa (16/5/2023).

"Benar, saudara RA diperiksa sebagai saksi kasus penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal," kata Kasi Penkum dihubungi Selasa siang.

Baca juga: Pemda DIY Dorong Stakeholder Implementasikan Perda Disabilitas

Herwatan mengatakan pemeriksaan terhadap Raudyi Akmal dilakukan minggu lalu di kantor Kejati DIY.

"Pemeriksaannya minggu lalu, hari apa saya tidak ingat," ucapnya.

Materi pemeriksaan kepada Raudi Akmal, dijelaskan Penkum terkait apa saja yang diperbuat tersangka R selaku Dirut PT DPS selaku pengembang hunian di atas tanah Kas Desa Caturtunggal.

Disinggung kapasitas Raudi Akmal dalam perkara ini, Penkum Kejati DIY enggan membeberkan secara detail.

"Untuk detail keterangannya belum dapat kami sampaikan. Intinya saat ini masih penyidikan, besok juga masih ada pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel sebuah perumahan lantaran diduga berada di atas tanah kas desa.

Perumahan tersebut diprakarsai oleh PT DPS dengan nama perumahan Singgah Hijau yang berlokasi di Jalan Melon, Seturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Penyegelan lokasi pembangunan area Singgah Hijau hari ini, Selasa (9/8/2022) melibatkan personel Satpol PP DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, instansi terkait Kabupaten Sleman dan aparat desa Caturtunggal.

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihak pemrakarsa dalam hal ini PT DPS melakukan pelanggaran terkait izin gubernur dalam pemanfaatan tanah kas desa di desa Caturtunggal.

"Harusnya izin gubernur dikantongi dulu, sebelum membangun sebagaimana pergub 34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa," kata Noviar.

Dia menjelaskan, pihak PT DPS menyewa tanah kas desa di Caturtunggal seluas 13.675 meter persegi.

Dari lahan seluas itu, baru 5.000 meter persegi yang sudah berizin.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved