Berita Sleman Hari Ini
Polisi Tangkap Pengemudi Truk Tronton yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Ringroad Sleman
Pengemudi kendaraan yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di Kabupaten Sleman berhasil ditangkap. Pelaku berinisial S, warga Semarang,
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Pengemudi Truk tronton yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di Jalan Siliwangi Sleman digelandang di Mapolresta Sleman
"Saya berusaha mau menolong tapi saya takut, tidak berani. Tangan dan kaki saya semuanya gemetar. Saya takut seperti itu Pak. (Tidak lapor polisi) karena saya takut dengan hukum," kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, S disangka telah melanggar pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan dengan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Selain itu, pelaku juga jerat dengan pasal 312 yang mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan ternyata kecelakaan kemudian dengan sengaja tidak memberikan pertolongan, tidak menghentikan kendaraan dan tidak melaporkan kepada Polri maka dipidana dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 75 juta. (rif)
Berita Terkait: #Berita Sleman Hari Ini
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.