Berita Sleman Hari Ini

Polisi Tangkap Pengemudi Truk Tronton yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Ringroad Sleman

Pengemudi kendaraan yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di Kabupaten Sleman berhasil ditangkap. Pelaku berinisial S, warga Semarang,

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Pengemudi Truk tronton yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di Jalan Siliwangi Sleman digelandang di Mapolresta Sleman 

"Saya berusaha mau menolong tapi saya takut, tidak berani. Tangan dan kaki saya semuanya gemetar. Saya takut seperti itu Pak. (Tidak lapor polisi) karena saya takut dengan hukum," kata dia. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, S disangka telah melanggar pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan dengan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, pelaku juga jerat dengan pasal 312 yang mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan ternyata kecelakaan kemudian dengan sengaja tidak memberikan pertolongan, tidak menghentikan kendaraan dan tidak melaporkan kepada Polri maka dipidana dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 75 juta. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved