Pemilu 2024

KPU Bantul Terima Pengajuan 679 Baceleg dari 18 Parpol untuk Pemilu 2024

KPU Bantul telah menerima pengajuan dari 18 Parpol dengan jumlah bakal calon anggota DPRD yang mendaftar sebanyak 679 orang.

Penulis: Santo Ari | Editor: Yoseph Hary W
Dok. KPU Bantul
KPU Bantul membuka pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPRD Bantul untuk Pemilu 2024, Senin (1/5/2023) - Foto ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024 telah berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Sejak dibuka dari 1 Mei, KPU Bantul telah menerima pengajuan dari 18 Parpol dengan jumlah bakal calon anggota DPRD sebanyak 679 orang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa menyampaikan bahwa KPU Bantul membuka jadwal pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten mulai 1 Mei. Namun partai politik baru mulai mengajukan bakal calonnya tanggal pada 10 Mei sampai dengan tanggal 14 Mei 2024.

Ia mengatakan, semua parpol di Bantul dipastikan mengajukan bacaleg dengan rincian jumlah pendaftar laki-laki sebanyak 378 orang dan perempuan sebanyak 301 orang.

Berdasarkan persentase jumlah keterwakilan perempuan, dipastikan semua parpol mengajukan di atas 30 persen sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023.

“Untuk 18 parpol yang telah mengajukan bakal calon legislatif dinyatakan telah lengkap dan diterima oleh KPU Bantul,” ujarnya, Senin (15/5/2023).

Tahapan selanjutnya KPU Bantul akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas pencalonan yang telah diterima.

Verifikasi administrasi ini akan dimulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.

Ia menjelaskan, substansi verifikasi administrasi adalah pembuktian kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan. Dokumen akan dicek apakah bisa dibuka dan dibaca oleh tim verifikator.

“Untuk ijazah juga perlu cek apakah sudah dilakukan legalisasi dari instansi terkait, termasuk apabila ada keraguan terhadap keabsahan legalisasi dapat dilakukan konfirmasi terhadap instansi Pendidikan yang mengeluarkan,” katanya.

Sementara itu Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa untuk efektivitas verifikasi administrasi dokumen bakal calon Anggota DPRD, KPU Bantul telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Pengadilan Negeri Bantul, Polres Bantul, serta Kejaksaan Negeri Bantul.

Lebih lanjut Didik mengungkapkan untuk jumlah Dapil DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024 ini sebanyak enam dapil meliputi meliputi :

Dapil 1 : Bantul, Sewon (8 kursi),

Dapil 2 : Banguntapan, Piyungan (8 kursi),

Dapil 3: Dlingo, Imogiri, Pleret (7 kursi) ,

Dapil 4 : Jetis, Pundong, Bambanglipuro, Kretek (8 kursi) ,

Dapil 5 : Srandakan, Sanden, Pandak, Pajangan (7 Kursi) ,

Dapil 6 : Kasihan, Sedayu (7 kursi).

“Sedangkan untuk alokasi kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten Bantul sebanyak 45 kursi. Alokasi ini masih sama dengan Pemilu 2019 yang lalu,” tandasnya.

(nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved