Eksekusi Lahan Terdampak Tol di Klaten
Alat Berat Mulai Bongkar Rumah Warga di Pepe Klaten yang Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo
Pembongkaran rumah yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-Solo itu mendahulukan rumah-rumah yang telah dikosongkan oleh pemiliknya secara sukarela
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Tim eksekusi lahan terdampak proyek Tol Yogyakarta-Solo mulai membongkar bangunan rumah di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang terdampak proyek jalan bebas hambatan itu, Rabu (10/5/2023).
Pembongkaran rumah yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-Solo itu mendahulukan rumah-rumah yang telah dikosongkan oleh pemiliknya secara sukarela.
Pantauan TribunJogja.com, di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen sekitar pukul 09.30 WIB, pembongkaran melibatkan satu unit alat berat.
Alat berat berwarna hijau itu membongkar bagian atap dan dinding rumah.
Dalam sekejap, rumah yang sudah tak berpenghuni itu rata dengan tanah.
Puluhan tim eksekusi berseragam oranye kemudian, juga terlihat membawa barang-barang pemilik rumah yang belum mengosongkan rumahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Ratusan Aparat Keamanan Bersiaga Jelang Eksekusi Tanah Kena Tol Jogja-Solo di Klaten
Barang-barang itu dibawa menggunakan truk dan akan disimpan di aula kantor desa setempat untuk sementara waktu.
Sebelum pembongkaran, tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten sempat membacakan surat penetapan pengosongan bangunan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami.
Setelah tim juru sita dari PN Klaten membacakan surat penetapan pengosongan bangunan, tim kuasa hukum dari Hartana Cs merespon dengan mengatakan pihaknya sedang mengajukan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum.
"Kami sedang melakukan proses secara hukum, yaitu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Karena dalam putusan keberatan ini belum menyebutkan berapa nilai konsinyasi itu," ujar Kuasa Hukum Hartana Cs, M Badruzzaman dengan menggunakan pengeras suara.

Pihaknya, kata dia, pada Selasa (9/5/2023) sore telah mengajukan gugatan melawan hukum ke PN Klaten.
Selain itu, Ia juga mengajukan penundaan eksekusi terhadap rumah di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe itu.
Sementara itu, Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami, merespon langsung terkait pernyataan kuasa hukum Hartana Cs tersebut.
"Saya sudah menerima upaya hukum saudara. Silakan gugatan dilanjutkan. Untuk penetapan pengesahan konsinyasi sudah sampai tahap akhir, sudah sampai tahap kasasi, tidak ada upaya hukum. Kemarin memang ada gugatan namun karena ada syarat yang belum terpenuhi sampai sekarang gugatan sudara belum terdaftar," tegasnya.
Saat berita ini ditulis, proses eksekusi belasan rumah yang terdapat proyek Tol Yogyakarta-Solo di rumah itu masing berlangsung. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.