Eksekusi Lahan Terdampak Tol di Klaten

Protes Kades Warnai Eksekusi Rumah Terdampak Tol Jogja-Solo di Desa Pepe Klaten

Sang Kepala Desa sempat berorasi dan menyampaikan protes di depan rumahnya dan mengatakan akan menuntut keadilan.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Kepala Desa Pepe, Siti Yulaikah, saat melaksanakan protes sebelum pengosongan barang-barang di rumahnya oleh tim eksekusi jalan tol Jogja-Solo, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Eksekusi 13 bidang tanah terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dilaksanakan Rabu (10/5/2023).

Di desa tersebut terdapat tujuh bangunan rumah yang dieksekusi oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Satu rumah diantaranya merupakan rumah milik Kepala Desa Pepe, Siti Yulaikah.

Pantauan TribunJogja.com di lokasi pembongkaran rumah diawali dengan apel gabungan oleh aparat penegak hukum di kantor desa setempat sekitar pukul 08.00 WIB.

Kemudian tim eksekusi bergerak menuju Dukuh Sidodadi untuk mengeksekusi tujuh bidang bangunan atau rumah.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ratusan Aparat Keamanan Bersiaga Jelang Eksekusi Tanah Kena Tol Jogja-Solo di Klaten

Sebelum dieksekusi, tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Klaten, sempat membacakan surat penetapan pengosongan bangunan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami.

Kemudian, tim eksekusi mulai mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam rumah Siti Yulaikah.

Ia sempat berorasi dan menyampaikan protes di depan rumahnya dan mengatakan akan menuntut keadilan.

"Undangannya berbunyi musyawarah uang ganti kerugian proyek jalan tol, tetapi sampai di lokasi tidak ada musyawarah sama sekali sampai hari ini," ucap Kepala Desa Pepe, Siti Yulaikah.

Satu unit alat berat membongkar bangunan rumah yang terdampak tol Jogja-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (10/5/2023).
Satu unit alat berat membongkar bangunan rumah yang terdampak tol Jogja-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (10/5/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN)

Ia juga mempertanyakan cara menghitung ganti kerugian tanah terdampak tol, sebab menurut dia, ada beberapa rumah yang dapat ganti rugi dalam jumlah besar dan ada juga yang kecil.

"Cara menghitungnya bagaimana, ini kan uang negara, kok acak-acakan begini dan tidak profesional," imbuhnya.

Baca juga: Alat Berat Mulai Bongkar Rumah Warga di Pepe Klaten yang Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami, mengatakan, eksekusi 13 bidang tanah kena tol di Desa Pepe dilakukan oleh tiga tim.

"Titik pertama ini ada tujuh rumah dan hingga pukul 13.30 WIB, empat rumah sudah dieksekusi. Tinggal tiga yang belum," ucapnya pada TribunJogja.com di lokasi.

Kemudian, untuk eksekusi di titik kedua dan ketiga, lanjutnya telah rampung dikerjakan.

Barang-barang milik warga yang dieksekusi untuk sementara dititipkan di aula kantor Desa Pepe.

"Alhamdulillah sementara ini kondusif, sudah sampai tahap pengosongan rumah. Lokasi tiga titik. Kondisi terkendali," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved