Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Soal Kemungkinan Unsur Perangkat Desa Terlibat Penyalahgunaan TKD, Ini Kata Sri Sultan HB X
Gubernur DIY menyerahkan proses pengusutan kasus penyalahgunaan tanah kas desa pada Kejahatan Tinggi DIY.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan proses pengusutan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) kepada Kejaksaan Tinggi DIY.
Sultan akan menghormati keputusan pihak berwajib seandainya ditemui unsur perangkat desa yang terlibat kasus penyalahgunaan TKD dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Itu urusan hukum nanti. Yang penting pelakunya saja dari situ nanti otomatis (ada yang) jadi saksi dan sebagainya. Lah saksi itu jadi tersangka atau tidak kan itu kan nanti di pengadilan. Biar hukum yang berproses," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/5/2023).
Disinggung nasib pembeli rumah yang berdiri di atas TKD, Sultan enggan berkomentar banyak.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DIY Nilai Kebijakan Keraton Tak Lepas Kepemilikan SG dan TKD untuk Tol Sudah Tepat
Raja Keraton Yogyakarta ini meminta masyarakat untuk menunggu keputusan dari pengadilan agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
"Ya ndak tahu saya nanti lihat keputusannya wong keputusannya saja di pengadilan belum. Kita jangan membangun konflik," ungkap Sultan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DIY tengah mengusut kasus penyalahgunaan TKD.
Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Soal-Kemungkinan-Unsur-Perangkat-Desa-Terlibat-Penyalahgunaan-TKD-Ini-Kata-Sri-Sultan-HB-X.jpg)