Satpol PP Klaten Razia Rumah yang Diduga Dijadikan Tempat Praktik Prostitusi

Saat dilakukan penggerebekan tidak didapatkan pria hidung belang dan perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) sedang ngamar

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa/ Dok. Satpol PP dan Damkar Klaten
Sejumlah personel Satpol PP dan Damkar Klaten saat melakukan razia di rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat pratek prostitusi di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dirazia Satpol PP dan Damkar setempat karena diduga sering dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi.

Razia rumah tersebut tak terlepas dari aduan sejumlah warga yang masuk ke Satpol PP dan Damkar Klaten, serta adanya seorang kakek yang meninggal beberapa waktu lalu saat menemui teman wanitanya di lokasi itu.

"Kita menggelar razia Senin (8/5/2023) kemarin. Awalnya ada aduan masyarakat dan adanya kakek yang meninggal di lokasi itu," ujar Subkoordinator Bidang Penindakan, Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, pada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan tidak didapatkan pria hidung belang dan perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) sedang ngamar di rumah itu.

"Ada dua diduga PSK yang mangkal disitu, saat kita datang tidak ada yang melayani tamu. Di situ ada tiga kamar yang diduga sering digunakan," imbuhnya.

Menurutnya, rumah itu memiliki modus menjual soto dan wedang untuk mengelabui petugas.

"Tindak lanjut sementara kita minta tutup dulu sementara, belum sampai disegel. Pemiliknya kemarin bersedia untuk menutup aktivitas itu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, membenarkan adanya razia pekat dan penggerebekan rumah yang diduga sering dijadikan sebagai tempat praktek prostitusi itu.

"Rumah dipakai untuk praktik prostitusi. Kemarin saya dapat informasi dari masyarakat ada yang meninggal, kami datang ternyata benar ada ini," jelasnya.

Ia menjelaskan, selain menggerebek rumah, juga terdapat satu tempat karaoke yang tidak berizin yang ditemukan pihaknya.

"Kita mengimbau warga untuk rutin melaporkan setiap penyakit masyarakat atau pekat yang dirasa mengganggu untuk ditertibkan oleh Satpol PP," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved