Berita Jogja Hari Ini

Dua Preman yang Viral Mengaku Anggota Samsat Kini Jadi DPO Polda DIY

Polda DIY menetapkan dua preman yang viral hendak merampas sepeda motor seorang perempuan pada Selasa (2/5/2023) silam sebagai Daftar Pencarian Orang

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

“Keberadaan yang diduga pelaku kita sudah melakukan pencarian di alamat yang berada di Jogja dan tidak diketemukan. Untuk saat ini kami masih melakukan pencarian di tempat-tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku,” ungkapnya.

Menurutnya kedua pelaku dapat disangkakan pasal 351 KUHP atau 335 KUHP atau 368 KUHP jo Pasal 53 KUHP, mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan atau secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasaan atau percobaan kekerasan. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved