Respon Bupati Klaten Sri Mulyani Soal Tanah Terdampak Tol Jogja-Solo yang Bakal Dieksekusi

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengaku telah mendapatkan kabar mengenai eksekusi terhadap belasan bidang tanah tersebut.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan
Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat ditemui di rumah dinasnya, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Belasan bidang tanah yang diterjang proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Klaten pekan depan.

Dijadwalkan, belasan bidang tanah yang kena proyek tol itu bakal dieksekusi pada Rabu-Kamis (10-11/5/2023).

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengaku telah mendapatkan kabar mengenai eksekusi terhadap belasan bidang tanah tersebut.

"Tahapan-tahapan kan sudah dilalui, negara tidak mungkin memaksakan kepada masyarakat. Prosedural sudah kita tempuh, mediasi sudah, semuanya sudah dan dari Pengadilan Negeri harus melakukan (upaya hukum terakhir) eksekusi," ujarnya ditemui TribunJogja.com di rumah dinas Bupati Klaten, Kamis (4/5/2023).

Ia meyakini, belasan warga yang sempat menolak ganti rugi tanah terdampak proyek tol itu nantinya akan setuju.

"InsyaAllah, nanti warga yang sempat menolak kemarin, pasti akan menerima. Negara sudah memutuskan untuk kepentingan masyarakat luas. Semoga dengan eksekusi tol ini akan jadi pembelajaran di wilayah lainnya, kalau ada yang kurang bayar atau kurang terima,"jelasnya.

Sri Mulyani menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait yang akan melakukan eksekusi bidang tanah yang kena proyek jalan tol itu.

"Sepenuhnya saya serahkan ke PPK atau KemenPUPR, Pengadilan Negeri Klaten, Polres dan Kodim. Saya nanti juga mantau secara khusus. InsyaAllah kondusif," akunya.

Dia juga meminta warga belasan pemilik bidang tanah di Desa Pepe Klaten untuk kembali memikirkan penerimaan ganti rugi jalan tol tersebut.

"Saya harap masyarakat di Desa Pepe memikirkan, InsyaAllah negara tidak akan merugikan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 bidang tanah warga yang terdampak proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bakal dieksekusi pada pekan depan.

Pengadilan Negeri (PN) Klaten, menjadwalkan eksekusi terhadap belasan bidang tanah itu dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (10-11/5/2023).

"Terkait eksekusi 17 bidang tanah yang terkena jalan tol, itu sudah direncanakan eksekusi pada tanggal 10 dan 11 Mei," ujar Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya saat TribunJogja.com temui di PN Klaten, Kamis (4/5/2023).

Rudi kemudian menjelaskan, sebelum memutuskan tanggal dan hari eksekusi belasan bidang tanah warga itu, Pengadilan Negeri Klaten telah melakukan upaya Aanmaning.

Aanmaning tersebut, merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa teguran kepada tergugat (pihak yang kalah) agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved