Masih Ada Perusahaan yang Belum Bayar THR, Kadin DIY: Bisa Selesai Dengan Forum Tripartit

Pengusaha di DIY memiliki relasi yang bagus dengan pekerja. Sehingga permasalahan  THR dapat diselesaikan antara pengusaha dan pekerja. 

(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PascaIdulfitri 1444 H/ 2023, ternyata masih ada perusahaan di DIY yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan Kadin DIY, Robby Kusumaharta, secara teknis permasalahan THR dapat diselesaikan dengan forum tripartit yang dibentuk. 

Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY termasuk dengan perusahaan yang belum membayarkan THR. 

"Secara teknis bisa diselesaikan dalam forum Tripartit yang dibentuk untuk mengatasi kalau ada permasalahan. Tentu saat ini sedang diproses," katanya, Senin (01/05/2023). 

Ia menyebut pengusaha di DIY memiliki relasi yang bagus dengan pekerja. Sehingga permasalahan  THR dapat diselesaikan antara pengusaha dan pekerja. 

"Kita tunggu proses tripartit. Saya kok menduga bipartit bisa selesai," lanjutnya. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat masih ada 33 perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR). 

Terpisah, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan ada 101 perusahaan yang diadukan.

Namun 68 perusahaan yang diadukan kini telah membayarkan THR. Sehingga masih ada 33 perusahaan yang dalam proses atau belum memberikan THR. 

Pihaknya pun terus mendorong agar perusahaan bisa menunaikan kewajibannya dengan memberikan THR. 

"Disnakertrans DIY terus berupaya mendorong pemberian THR melalui mekanisme pengawasan atau penegaan ketenagakerjaan, termasuk pengenaan denda,"ujarnya. (*) 
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved