Berita Kriminal Hari Ini
Undang-undang Antinarkoba Terberat Ada Singapura, Warganya Bawa Satu Kilogram Ganja Dihukum Gantung
Negara Singapura memberikan hukuman berat berupa hukuman gantung kepada seorang warganya karena membawa satu kilogram ganja
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Negara Singapura memberikan hukuman berat berupa hukuman gantung kepada seorang warganya karena membawa satu kilogram ganja, Rabu (26/4/2023).
Singapura terbilang berani karena sempat ada permintaan dari Kantor HAM PBB agar hukuman mati itu diperhitungkan kembali.
"Warga Singapura (bernama) Tangaraju Suppiah (46), menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi," kata juru bicara Badan Penjara Singapura kepada AFP.
Tangaraju dihukum pada 2017 karena bersekongkol dengan terlibat konspirasi membawa 1.017,9 gram (35,9 ons) ganja, dua kali volume minimum untuk hukuman mati di Singapura.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Nelayan Terbalik akibat Ombak di Pantai Ngandong Gunungkidul
Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018. Pengadilan Banding mendukung keputusan tersebut.
Taipan Inggris Richard Branson selaku anggota Komisi Global untuk Kebijakan Narkoba yang berbasis di Jenewa, pada Senin (24/4/2023) menulis di blognya bahwa Tangaraju sama sekali tidak memiliki ganja pada saat penangkapannya, dan Singapura mungkin akan membunuh orang tak bersalah.
Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri Singapura pada Selasa (25/4/2023) menanggapi bahwa kesalahan Tangaraju terbukti tanpa keraguan.
Kemendagri Singapura mengatakan, dua nomor ponsel yang menurut jaksa milik Tangaraju digunakan untuk mengoordinasikan pengiriman ganja tersebut.
Baca juga: Prediksi Lineup dan Skor Inter Milan vs Juventus: Jadwal Leg Kedua Semifinal Coppa Italia Malam Ini
Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia dan menegaskan bahwa hukuman mati tetap pencegah efektif terhadap perdagangan narkoba.
Akan tetapi, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) tidak setuju.
"Hukuman mati masih digunakan di sejumlah kecil negara, sebagian besar karena mitos bahwa hukuman itu mencegah kejahatan," kata OHCHR pada Selasa (25/4/2023).
Keluarga Tangaraju sudah memohon grasi sambil meminta pengadilan ulang.
Eksekusi pada Rabu ini adalah yang pertama dalam enam bulan dan yang ke-12 sejak tahun lalu di negara kota itu.
Singapura melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda lebih dari dua tahun. (*)
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.