Berita Kriminal Hari Ini

Undang-undang Antinarkoba Terberat Ada Singapura, Warganya Bawa Satu Kilogram Ganja Dihukum Gantung

Negara Singapura memberikan hukuman berat berupa hukuman gantung kepada seorang warganya karena membawa satu kilogram ganja

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
DOK. New York Post
Undang-undang Antinarkorba Terberat Ada Singapura, Warganya Bawa Satu Kilogram Ganja Dihukum Gantung 

TRIBUNJOGJA.COM - Negara Singapura memberikan hukuman berat berupa hukuman gantung kepada seorang warganya karena membawa satu kilogram ganja, Rabu (26/4/2023).

Singapura terbilang berani karena sempat ada permintaan dari Kantor HAM PBB agar hukuman mati itu diperhitungkan kembali.

"Warga Singapura (bernama) Tangaraju Suppiah (46), menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi," kata juru bicara Badan Penjara Singapura kepada AFP.

Tangaraju dihukum pada 2017 karena bersekongkol dengan terlibat konspirasi membawa 1.017,9 gram (35,9 ons) ganja, dua kali volume minimum untuk hukuman mati di Singapura.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Nelayan Terbalik akibat Ombak di Pantai Ngandong Gunungkidul

Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018. Pengadilan Banding mendukung keputusan tersebut.

Taipan Inggris Richard Branson selaku anggota Komisi Global untuk Kebijakan Narkoba yang berbasis di Jenewa, pada Senin (24/4/2023) menulis di blognya bahwa Tangaraju sama sekali tidak memiliki ganja pada saat penangkapannya, dan Singapura mungkin akan membunuh orang tak bersalah.

Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri Singapura pada Selasa (25/4/2023) menanggapi bahwa kesalahan Tangaraju terbukti tanpa keraguan.

Kemendagri Singapura mengatakan, dua nomor ponsel yang menurut jaksa milik Tangaraju digunakan untuk mengoordinasikan pengiriman ganja tersebut.

Baca juga: Prediksi Lineup dan Skor Inter Milan vs Juventus: Jadwal Leg Kedua Semifinal Coppa Italia Malam Ini

Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia dan menegaskan bahwa hukuman mati tetap pencegah efektif terhadap perdagangan narkoba.

 Akan tetapi, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) tidak setuju.

"Hukuman mati masih digunakan di sejumlah kecil negara, sebagian besar karena mitos bahwa hukuman itu mencegah kejahatan," kata OHCHR pada Selasa (25/4/2023).

Keluarga Tangaraju sudah memohon grasi sambil meminta pengadilan ulang.

Eksekusi pada Rabu ini adalah yang pertama dalam enam bulan dan yang ke-12 sejak tahun lalu di negara kota itu.

Singapura melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda lebih dari dua tahun. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved