Berita Kriminal
Terbongkarnya Kasus Guru Cabul Asal Gamping Sleman Nodai Santriwati Berulang Kali
Persetubuhan itu diduga dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali selama setahun. K (50) warga Gamping sebagai tersangka
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
ist
Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman telah menetapkan K (50) warga Gamping sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur.
Oknum guru ngaji tersebut diduga mencabuli santriwatinya yang masih berusia berumur 17 tahun.
"4 anak ini semua warga setempat. Yang satu tadi sudah berhubungan badan. Kalau yang 3 lainnya baru diraba-raba dibagian intim. Misalnya dipegang di bagian payudara, ataupun di bokong," terang Iwan.
Ia berharap pihak Kepolisian segera menyelesaikan perkara dugaan cabul yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut. Jangan terlalu lama. Sebab, perbuatan yang dilakukan terduga pelaku sudah sangat meresahkan warga kampung setempat. ( tribunjogja.com/rif)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Akhir Kisah Cinta Terlarang Janda dan Pria Beristri di Magelang Selatan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Temuan Jasad Bayi di Pemakaman Magelang, Ada Dugaan Kekerasan |
![]() |
---|
Pemuda Asal Yogyakarta Tertangkap Warga Saat Curi Uang Kotak Amal Musala di Bantul |
![]() |
---|
Viral di Sleman, Motor Sedang Digunakan untuk Ngarit Malah Digondol Maling |
![]() |
---|
Lanjutan Kasus Dokter Palsu di Sedayu Bantul, Pendamping Hukum Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.