Berita Kriminal

Terbongkarnya Kasus Guru Cabul Asal Gamping Sleman Nodai Santriwati Berulang Kali

Persetubuhan itu diduga dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali selama setahun. K (50) warga Gamping sebagai tersangka

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
ist
Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman telah menetapkan K (50) warga Gamping sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur. Oknum guru ngaji tersebut diduga mencabuli santriwatinya yang masih berusia berumur 17 tahun. 

"4 anak ini semua warga setempat. Yang satu tadi sudah berhubungan badan. Kalau yang 3 lainnya baru diraba-raba dibagian intim. Misalnya dipegang di bagian payudara, ataupun di bokong," terang Iwan.

Ia berharap pihak Kepolisian segera menyelesaikan perkara dugaan cabul yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut. Jangan terlalu lama. Sebab, perbuatan yang dilakukan terduga pelaku sudah sangat meresahkan warga kampung setempat. ( tribunjogja.com/rif)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved