Berita Kriminal

Terbongkarnya Kasus Guru Cabul Asal Gamping Sleman Nodai Santriwati Berulang Kali

Persetubuhan itu diduga dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali selama setahun. K (50) warga Gamping sebagai tersangka

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
ist
Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman telah menetapkan K (50) warga Gamping sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur. Oknum guru ngaji tersebut diduga mencabuli santriwatinya yang masih berusia berumur 17 tahun. 

Sebab, dalam proses pemeriksaan, pelaku menyatakan jika dirinya memiliki riwayat penyakit Jantung dan komplikasi sehingga sebelum ditahan petugas berencana melakukan pemeriksaan medis untuk memastikan apakah bisa ditahan atau tidak.

"Kami sudah merencanakan pemeriksaan di RS Bhayangkara namun dokternya sudah cuti. Sehingga agenda pemeriksaan kemungkinan dilakukan setelah lebaran," terang dia.

Diketahui sebelumnya, korban perbuatan asusila yang dilakukan K ternyata bukan cuma satu orang. Hingga saat ini, korban yang terungkap dari perbuatan cabul pelaku sudah 4 anak.

Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Sleman yang menjadi pendamping hukum korban, Dr. H. PK. Iwan Setyawan MH mengatakan, keempat anak yang menjadi korban masih berusia di bawah umur.

Bahkan, kata dia, ada satu korban berusia 17 tahun dipaksa berhubungan intim berulang kali.

Modusnya, dilakukan oleh terduga pelaku dengan tipu daya doktrin agama. Korban juga diancam jika tidak mau menuruti kemauan pelaku.

"Jadi korban yang (usia) 17 tahun ini sudah berkali kali diajak hubungan intim. Tiap Minggu. Jika tidak mau, dibentak dan disindir dipengajian. Bahkan diancam juga, jika tidak mau melakukan ini maka (hidupnya) akan sengsara," kata Iwan.

Menurut dia, terduga pelaku melakukan perbuatan cabul ketika sedang sepi.

Lokasinya di tempat yang sering digunakan untuk ngaji.

Biasanya, korban pura-pura dipanggil ke dalam rumah dengan alasan hendak dikasih pengajian privat. Tetapi ternyata malah disetubuhi.

Kasus ini terungkap, ketika korban enggan mengaji lagi ditempat tersebut.

Saat ditanya mengapa, korban menangis kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialaminya kepada Budhe,--kakak perempuan orangtua,-- pada medio bulan Januari lalu.

Pihak keluarga lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping pada 12 Januari 2023. Korban juga sudah divisum di RSUD Sleman.

Berselang waktu berikutnya, korban yang diduga menjadi korban tindakan cabul oknum guru ngaji ini ternyata bertambah.

Hingga saat ini, total sudah ada 4 anak, di bawah umur yang diduga menjadi korban dan telah menjalani berita acara pemeriksaan di Kepolisian.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved