Berita Bantul Hari Ini
Ini Kronologi dan Motif Kasus Seorang Pemuda Serang Perempuan Open BO di Bantul
Mengaku tidak puas dengan pelayanan yang diberikan korban, seorang pemuda menganiaya seorang pekerja seks komersial di Kapanewon Kasihan Bantul.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Santo Ari
Konferensi pers di Polsek Kasihan tentang kasus penganiayaan, Rabu (19/4/2023).
Pisau itu biasa ia gunakan untuk mengupas buah di toko swalayan tempat ia bekerja.
AM pun mengatakan, bahwa awalnya ia tidak berniat menyerang korban, namun berdalih hanya mengancam saja.
“Karena tidak sesuai harapan kerjanya. Niatnya cuma mengancam, tidak melukai, tapi jadinya rusuh akhirnya kena,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan sesuai bunyi ayat 2, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.( Tribunjogja.com )
Tags
penyerangan
kriminalitas
Tribunjogja.com
Berita Kriminal Hari Ini
Bantul
Berita Bantul Hari Ini
penganiayaan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Bantul Hari Ini
Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan Agung |
![]() |
---|
Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
![]() |
---|
13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
![]() |
---|
Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
![]() |
---|
Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.