Berita Bantul Hari Ini

Ini Kronologi dan Motif Kasus Seorang Pemuda Serang Perempuan Open BO di Bantul

Mengaku tidak puas dengan pelayanan yang diberikan korban, seorang pemuda menganiaya seorang pekerja seks komersial di Kapanewon Kasihan Bantul.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Santo Ari
Konferensi pers di Polsek Kasihan tentang kasus penganiayaan, Rabu (19/4/2023). 

Pisau itu biasa ia gunakan untuk mengupas buah di toko swalayan tempat ia bekerja.

AM pun mengatakan, bahwa awalnya ia tidak berniat menyerang korban, namun berdalih hanya mengancam saja.

“Karena tidak sesuai harapan kerjanya. Niatnya cuma mengancam, tidak melukai, tapi jadinya rusuh akhirnya kena,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan sesuai bunyi ayat 2, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved