Berita Bantul

Pemkab Bantul Pastikan Tidak Ada Tarif Parkir dan Kuliner yang Nuthuk Harga saat Libur Lebaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul meminta para pelaku wisata, khususnya pemilik usaha kuliner tidak menaikkan tarif tak wajar

|
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Selama libur Lebaran, ratusan ribu wisatawan diprediksi akan mengunjungi destinasi wisata yang ada di Kabupaten Bantul.

Baca juga: Bupati Halim Ingin Perjalanan Pemudik di Bantul Aman dan Berkesan

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul meminta para pelaku wisata, khususnya pemilik usaha kuliner tidak menaikkan tarif tak wajar atau yang biasa disebut 'nuthuk'.

Selain itu, Pemkab Bantul juga memastikan tarif parkir di tempat-tempat wisata Bantul tidak mengalami kenaikan.

Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, mengatakan dibandingkan pandemi Covid-19 di tahun-tahun kemarin, diperkirakan jumlah pemudik dan wisatawan yang ke Bantul akan mengalami peningkatan yang signifikan. 

Maka dari itu, pihaknya meminta semua pelaku wisata dapat menjadi tuan rumah yang baik bagi wisatawan yang datang.

“Banyaknya wisatawan yang akan masuk ke Bantul saat libur lebaran jangan dijadikan aji mumpung dengan memasang tarif kuliner yang 'nuthuk'. Karena itu akan mencoreng citra pariwisata di Bantul,"  ujarnya Senin (17/4/2023).

Sebagai bentuk antisipasinya, Dinas Pariwisata (Dispar) hingga Dinas Perhubungan (Dishub) disebutnya telah melakukan koordinasi dengan pelaku wisata dan pengelola parkir.

Selain kuliner, tarif parkir pun biasanya naik saat libur Lebaran. Joko pun menekankan bahwa sudah ada aturan tentang tarif parkir yang harus ditaati.  

“Hindari tindakan 'nuthuk' saat menarik parkir, sebab untuk tarif parkir itu sudah ada aturannya sendiri," ucapnya.

Joko pun secara tegas mengatakan akan ada sanksi bagi pengelola parkir yang memberlakukan tarif nuthuk, seperti teguran hingga proses hukum. 

Teguran dan pembinaan pun akan diberlakukan bagi pelaku usaha kuliner yang menaikan harga tidak wajar.  

"Bagi jukir yang nakal dari ringan sampai yang berat, jadi dari teguran, pembinaan hingga proses hukum. Kalau untuk pedagang yang nuthuk seperti pembinaan hingga teguran," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi menjelaskan, besaran tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2021 Pasal 30 huruf a.

Dari aturan tersebut, tarif parkir di kawasan objek wisata (obwis) bervariasi. 

Dijelaskannya, tarif parkir di objek wisata untuk sepeda kayuh Rp1.000, motor Rp5 ribu, kendaraan roda 4 Rp10 ribu, kendaraan roda 6 Rp20 ribu dan kendaraan roda lebih dari 6 Rp30 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved