Berita Kriminal

Modus Sepasang Suami-Istri di Kota Yogyakarta Perdaya Gadis di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK

Sepasang suami-istri tersebut diketahui sebagai muncikari dan mempekerjakan beberapa anak di bawah umur untuk melayani para lelaki hidung belang

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ MIFTAHUL HUDA
Tersangka suami-istri mucikari di Kota Yogyakarta saat dimintai keterangan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sepasang suami istri di Kota Yogyakarta diringkus jajaran kepolisian dari Polresta Yogyakarta.

Pasalnya, keduanya diketahui sebagai muncikari dan mempekerjakan beberapa anak di bawah umur untuk melayani para lelaki hidung belang.

Keduanya adalah WD (35) laki-laki asal Nologaten, Kabupaten Sleman, dan PNY (34) perempuan asal Blunyahrejo, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Selain suami-istri tersebut, polisi juga menangkap tiga rekan mereka yakni DDK (38) laki-laki asal Madiun, FAN (23) laki-laki asal Ngemplak, Kabupaten Sleman dan AH (23) asal Bandar Lampung.

Penangkapan kelima tersangka ini didasari adanya laporan salah satu orangtua korban yang mengatakan anaknya tidak pulang ke rumah selama tiga hari.

"Mendasari laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orangtuanya, kemudian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut ditemukan tindak pidana terkait mucikari dan perlindungan terhadap anak," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kelima tersangka di salah satu hotel yang berlokasi di Ngemplak, Sleman.

"Terkait peran masing-masing tersangka, WD sebagai mucikari merekrut PSK. Lalu PNY sebagai mucikari germo dan dia sebagai PSK itu sendiri, DDK sebagai operator aplikasi michat dan administrasi keuangan, FAN operator aplikasi michat dan mencari tamu serta AH sebagai operator michat dan mencari tamu," jelasnya.

Modus

Modus yang dilakukan sepasang suami-istri tersebut kepada para korban yang dijadikan sebagai PSK adalah dengan memberikan pinjaman uang serta memanjakan korban terlebih dahulu dengan cara berbelanja

Dengan cara tersebut, korban dibuat merasa ada hutang budi.

Inilah cara mereka untuk mengikat para korban supaya mempunyai hutang dan bisa membayar atau mengembalikan uang dari pelaku tersebut.

Mereka pun akhirnya menekan dan mempekerjakan para korbn melayani nafsu pria hidung belang.

"Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kami juga mengamanakan kepada PSK yang direkrut sekitar 7 orang, 5 di antaranya anak-anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada

Sebagai informasi tambahan, polisi menyebut tujuh korban dua mucikari ini yaitu AR (15), AT (17), AS (16), DN (16), HM (16), SOR (18) dan RR (36). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved