Berita Nasional

Tiga Dugaan Pelanggaran Ketua KPK yang Dilaporkan Brigjen Endar ke Dewan Pengawas

Ketiga laporan Brigjen Endar ini yakni pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, pemaksaan pembuatan LKTPK dan kebocoran dokumen.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribunnews.com dan Kompas
Brigjen Endar Priantoro. (Kolase Tribunnews.com (Kompas)) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut.

Buntut dari pemberhentian tersebut, Brigjen Endar Priantoro mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tak hanya satu laporan soal pemberhentiannya saja, namun Brigjen Endar melaporkan tiga hal ke Dewas.

Ketiga laporan Brigjen Endar ini yakni pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, pemaksaan pembuatan LKTPK dan kebocoran dokumen.

Laporan dari Brigjen Endar inipun sudah ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas KPK.

Pimpinan KPK sudah diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK pada Rabu (12/4/2023) kemarin.

Dikutip dari Tribunnews.com, Brigjen Endar membenarkan laporannya ke Dewas tersebut, di mana salah satunya terkait paksaan untuk membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) suatu kasus yang sedang diselidiki KPK.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Menurut Endar, dirinya dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan ada tidaknya kejadian pidana.

Pemaksaan itu menurutnya merupakan pelanggaran aturan dan secara pidana, perbuatan itu merupakan tindakan melawan hukum.

Endar mengungkapkan, forum ekspose merupakan forum yang biasanya digunakan oleh tim untuk membahas sebuah kasus, apakah sudah memenuhi syarat untuk naik ke tingkat penyidikan.

Meski demikian, Endar belum mengungkapkan pemaksaan yang dimaksud terkait kasus apa.

Namun belakangan mencuat sikap berbeda antara sejumlah mantan pejabat di KPK dengan pimpinan terkait dengan penanganan penyelidikan Formula E.

Baca juga: Akses Brigjen Endar untuk Masuk Ruangan dan Sistem KPK Diputus

Baca juga: Komentar Kapolri Soal Pengembalian Brigjen Endar Oleh KPK ke Polri

Dalam beberapa kali gelar perkara, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, dan eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, menilai perkara itu belum layak naik penyidikan.

Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.

Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka.

Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat.

Ketiganya kini telah 'tersingkir' dari KPK. Melalui surat rekomendasi promosi dari Firli, Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Fitroh memutuskan untuk kembali ke Kejaksaan Agung.

Sedangkan untuk Endar, dia diberhentikan padahal belum genap bertugas selama 4 tahun, sebagaimana aturan.

Ketika disinggung kasus yang hendak dipaksakan ini perihal penyelidikan Formula E, Endar tidak membantah dan juga tidak gamblang membenarkan.

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Endar mengungkapkan alasan melaporkan kedua kasus tersebut lantaran menilai ada pelanggaran serius yang diduga dilakukan Firli.

Adapun laporan terhadap Dewas tersebut, dilakukan Endar karena dia meyakini telah terjadi pelanggaran yang serius.

"Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," kata Endar.

Dewas kemarin telah memeriksa semua pimpinan KPK terkait laporan yang dilayangkan Endar. Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango, semuanya datang memenuhi panggilan Dewas KPK.

Hanya Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang tak terlihat dalam proses klarifikasi terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro yang dilakukan Dewas KPK itu.

Firli Bahuri dan Tanak tak terlihat datang melalui pintu depan kantor Dewas KPK. Pun begitu saat selesai pemeriksaan. Tidak terlihat penampakan keduanya. Padahal keduanya disebut hadir dalam klarifikasi tersebut.

"Semua hadir [pimpinan hadir]. Terakhir tadi Pak Firli jam 14.00-16.00," kata Haris kepada wartawan, Rabu (12/4).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai pemeriksaan di Dewas mengaku dirinya ditanya seputar pengembalian Brigjen Endar ke Mabes Polri.

"Pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu," kata Ghufron.

Ghufron tak mau banyak berbicara terkait materi pemeriksaan itu.

Ia meminta para awak media menanyakan hal-hal seputar pemeriksaan kepada para pimpinan KPK lainnya dan Dewas KPK.

"Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas aja," jelasnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved