Senyum Merekah Guru dan Pegawai Tidak Tetap di Klaten saat Terima Uang Kesejahteraan Jelang Lebaran

Nominal pembayaran uang kesejahteraan berbeda-beda bagi setiap guru atau pegawai tidak tetap, tergantung lama masa pengabdiannya.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa / Diskominfo Klaten
Bupati Klaten, Sri Mulyani saat menyerahkan uang kesejahteraan bagi guru dan pegawai tidak tetap di Klaten, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak 2.155 guru dan pegawai tidak tetap di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menerima uang kesejahteraan menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Para guru dan pegawai tersebut mengaku cukup terbantu dengan cairnya uang kesejahteraan itu.

"Saya senang sekali karena nasib kita diperhatikan, kita dapat tambahan (penghasilan), apalagi ini menjelang lebaran, ya jadi bisa untuk tambah-tambah," ujar seorang guru tidak tetap di SMPN 1 Bayat, Ruwaida usai menerima uang kesejahteraan itu, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, uang kesejahteraan itu selalu diberikan pemerintah setiap tahunnya, namun selama pandemi Covid-19, uang tersebut tidak cair karena anggaran kena refocusing.

"Saya jadi guru tidak tetap di SMPN 1 Bayat mengajar sejak 2009. Tambahan kesejahteraan ini pas pandemi sempat terhenti, mungkin dananya untuk yang lain," katanya.

Diakui Ruwaida, penerimaan uang kesejahteraan itu dibayarkan secara rapel 3 bulan atau 6 bulan sekali.

"Ini menerimanya setiap bulan, tapi biasanya dirapel tiga bulan atau enam bulan sekali. Kalau yang kali ini rapel tiga bulan dari Januari, Februari dan Maret," katanya.

Nominal pembayaran uang kesejahteraan itu, kata dia, berbeda-beda bagi setiap guru atau pegawai tidak tetap, tergantung lama masa pengabdiannya.

"Nominalnya beda-beda karena menyesuaikan dengan lama pengabdian atau masa kerja, kalau saya 13 tahun ke atas per bulan dapat Rp550 ribu per bulan, jadi dapat Rp1.650.000," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyampaikan, sebanyak 2.155 GTT dan PTT yang menerima uang kesejahteraan tersebut.

Adapun nilai totalnya mencapai Rp 4,1 miliar.

Penyerahan uang kesejahteraan itu disalurkan secara simbolis oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani kepada ratusan GTT dan PTT di Aula SMPN 2 Klaten, Rabu (12/4/2023).

"Saya menyerahkan uang kesejahteraan pada saudara kita, GTT dan PTT K2 serta non K2 kepada 2.155 orang," ujar Bupati Sri Mulyani saat ditemui seusai penyerahan uang kesejahteraan itu.

Menurutnya, uang kesejahteraan kepada 2.155 GTT dan PTT itu, senilai Rp 4,1 miliar. Adapun untuk tahun 2023 ini pihaknya telah menganggarkan uang kesejahteraan sekitar Rp 11 miliar.

"Total anggaran senilai Rp 4,1 miliar, dalam setahun mencapai Rp 11 miliar. Tadi saya juga rapat sekilas dengan Pak Sekda dan tahun ini kita sudah tidak ada Covid dan tak ada refocusing lagi, maka diperubahan nanti saudara GTT dan PTT ini kita tambah uang kesejahteraannya," kata Sri Mulyani.

Pertimbangan Sri Mulyani untuk menambah uang kesejahteraan para GTT dan PTT pada APBD perubahan 2023 ini agar para GTT dan PTT semangat dalam pengabdian dalam mencerdaskan anak-anak di Klaten.

Apalagi, saat ini Klaten masih kekurangan guru dan pegawai sehingga kesejahteraan para guru dan pegawai tak tetap itu perlu diperhatikan.

"Kita memang kekurangan guru ya, dengan adanya GTT dan PTT ini sangat membantu sekali di bidang pendidikan," jelasnya.

Sri Mulyani kemudian menjelaskan, bahwa dirinya akan selalu mendukung dan mengupayakan agar para GTT dan PTT di daerah itu diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

"Kami selalu bersurat ke kementerian karena jumlahnya masih banyak, dulu sekitar 4.000 sekarang sekitar 2.000 yang belum terangkat dan ini kami perjuangkan terus agar masuk di PPPK," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Titin Windyarsih, mengatakan, jumlah GTT dan PTT non K2 dan K2 yang menerima bantuan sebanyak 2.155 orang.

Adapun masa pengabdian dari para GTT dan PTT itu paling singkat 1 tahun dan paling lama 13 tahun.

"Nominal bantuannya sesuai masa pengabdian, kalau yang non K2 satu tahun sampai tiga tahun menerima Rp 330 ribu per bulan dan kalau 13 tahun ke atas terima Rp 550 ribu per bulan," jelasnya.

Adapun untuk GTT dan PTT yang masuk dalam kategori dua (K2) menerima Rp 1 juta per bulan.

"Ini pembayaran untuk tiga bulan sekaligus, januari, februari hingga maret," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved