Kasus Mutilasi di Sleman
Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Sleman, Terungkap Kronologi Pelaku Membunuh dan Memotong Tubuh Korban
Satu adegan yang diperagakan dalam reka ulang itu adalah bagaimana awal mula membunuh korban lalu mayatnya dimutilasi di kamar mandi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Reskrimum Polda DIY menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang disertai mutilasi dengan korban Ayu Indraswari, warga Patehan, pada Rabu (12/4/2023).
Rekonstruksi menghadirkan tersangka tunggal Heru Prasetyo (23) dan dilaksanakan di 8 lokasi.
Salah satu lokasi berada di sebuah wisma di Pakembinangun, yang menjadi lokasi mayat korban ditemukan di kamar mandi dalam kondisi mengenaskan.
Pada gelar rekontruksi tersebut, tersangka memperagakan 64 adegan.
Satu di antaranya adegan bagaimana awal mula membunuh korban lalu mayatnya dimutilasi di kamar mandi.
Pembunuhan sadis itu dilakukan dengan tenang tanpa ada teriakan.
"Jadi awalnya korban dipukul pakai paralon besi. Mungkin (setelah dipukul) masih ada perlawanan (dari korban). Tapi nggak mampu untuk melawan. Karena mungkin sudah setengah mati, sehingga dia sudah tidak mampu untuk meminta tolong untuk berteriak kencang karena ya, dari kondisi korban sudah setengah mati," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, Rabu (12/4/2023).
Menurut Tri Panungko, tersangka memukul korban menggunakan pipa besi dua kali.
Setelah korban sekarat, tersangka lalu dengan keji menusuk sekaligus menggorok leher korban menggunaan pisau bayonet atau pisau komando.
Tusukan di leher itu yang membuat korban akhirnya kehilangan nyawa.
"(Penyebab kematian korban) digorok di leher. Waktu dipukul dia masih setengah sadar. Cuma tidak bisa membela diri. Ditambah dengan tusukan digorok," katanya.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka berusaha menghilangkan jejak pembunuhan sadis itu dengan memutilasi mayatnya.
Mayat dipotong menjadi 3 bagian besar dan 62 bagian kecil.
Selain itu, tersangka juga memperagakan adegan bagaimana memasukkan bagian isi perut korban ke dalam toilet.
Semua dilakukan dengan tenang, bahkan pelaku sempat membersihkan darah yang tercecer di lantai menggunakan kaosnya.
47 adegan di Wisma
Tri Panungko menjelaskan, kegiatan rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran sekaligus keyakinan kepada penyidik apa yang diperbuat oleh tersangka ataupun saksi dalam perkara pembunuhan mutilasi tersebut.
Dengan memperagakan ulang, maka dapat memberikan keyakinan pada penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Rekontruksi digelar di 8 lokasi. Dimulai dari parkiran RS Bethesda tempat di mana tersangka menjemput korban.
Setelah itu, pelaku menuju wisma penginapan di Pakembinangun. Di lokasi ini, tersangka memperagakan 47 adegan.
Sejumlah adegan tersebut, bermula ketika korban datang ke wisma mengendarai sepeda motor, lalu menyewa kamar (check in) dengan membayar Rp 60 ribu.
Kemudian mempersiapkan senjata tajam di balik selimut kamar.
Selain itu, di wisma Pakembinangun itu juga dijadikan sebagai lokasi pengganti untuk adegan di tiga lokasi yang ada di luar daerah.
Yaitu ketika tersangka melarikan diri dan singgah di Alun-alun Pekalongan untuk menghubungi saksi. Kemudian sebagai lokasi pengganti rumah persembunyian tersangka hingga akhirnya ditangkap polisi.
"Untuk di lokasi wisma ini ada 47 adegan. 47 adegan ini termasuk beberapa lokasi yang kita asumsikan di wilayah lain. (Seperti) Ada di alun-alun pekalongan, rumah saksi ataupun rumah persembunyian tersangka tersebut. Kita asumsikan total ada 47 adegan yang ada di wisma ini," kata Tri Panungko.
Selain di tempat parkir RS Bethesda dan wisma penginapan di Pakembinangun, lokasi rekontruksi juga digelar di Warmindo jalan Kaliurang, tempat tersangka makan setelah menghabisi korban.
Kemudian mes tersangka di HD Tend dan toko bangunan tempat tersangka membeli gergaji.
Koordinator dari Kejaksaan Tinggi DIY, Budi Purwanto berharap, setelah dilakukan rekontruksi maka berkas penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pakem Sleman ini bisa lebih cepat sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan semuanya menjadi terang.
Menurut dia, dari hasil rekontruksi yang diperagakan tersangka, pihaknya selaku JPU memiliki keuntungan, utamanya dapat mengetahui urutan kejadian peristiwa tindak pidana tersebut.
"Dilihat dari situ kami bisa mengetahui, tersangkanya yakin orang ini. Saksinya siapa. Alat bukti mana dan petunjuk-petunjuknya. Kita singkronkan kembali dengan berita acara atau dengan hasil penyidikan. itu keuntungan dari sebuah rekontruksi kejahatan yang bisa kami sampaikan," kata dia.(*)
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.