Kasus Mutilasi di Sleman
Rekonstruksi Pembunuhan Mama Muda Asal Jogja Ini Ungkap Kejamnya Heru Prasetyo
Kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi berada dalam babak baru. Polisi baru saja mengelar rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi berada dalam babak baru. Polisi baru saja mengelar rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Ayu Indraswari, warga Patehan, Kota Jogja. Sedangkan pelaku adalah Heru Prasetyo warga Temanggung, Jawa Tengah.

Tersangka Heru Prasetyo, diduga kuat sudah dengan matang merencanakan pembunuhan sadis.
Itu bisa dilihat pada saat rekontruksi pada Rabu (12/4/2023).
Ada adegan yang memperagakan tersangka datang ke wisma penginapan di Pakembinangun untuk menyewa kamar.
Tersangka datang membawa tas berisi senjata tajam.
Senjata itulah yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Tersangka sempet membeli di toko bangunan, gergaji kemudian juga yang dia sudah bawa ada pipa besi, kemudian ada pisau bayonet atau pisau komando kemudian cutter. Kemudian membeli gergaji.
"Itu alat-alat yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya di wisma ini terhadap korban," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, dilokasi rekontruksi Rabu.
Dalam rekontruksi, tersangka datang ke wisma penginapan (anggun 2) di Pakembinangun tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion nopol (T 6941 LC).
Ia datang membawa tas berwarna coklat berisi senjata tajam.
Setelah datang, tersangka langsung pergi ke resepsionis untuk menyewa kamar.
Sewa kamar yang dibayarkan tersangka senilai Rp 60 ribu rupiah.
Setelah mendapat kunci kamar, tersangka lalu menuju kamar dan menyembunyikan senjata tajam yang dibawa itu dibalik selimut.
Selanjutnya, tersangka pergi meninggalkan kamar dan turun ke Kota Yogyakarta menjemput korbannya di RS Bhetesda.
Tersangka dan korban berboncengan menuju ke Wisma Penginapan yang telah disewa tersangka.
Saat korban lengah, tersangka memukulkan pipa besi dibagian tengkuk sebanyak dua kali.
Pukulan itu membuat korbannya setengah mati.
Tersangka lalu membunuhnya dengan keji dengan cara menusuk lalu menggorok leher korban menggunakan pisau bayonet atau komando yang telah dipersiapkan.
Mayat korban lalu hendak dilenyapkan dengan cara dimutilasi menjadi 3 potongan besar dan 62 potongan kecil.
Isi perut korban bahkan dipotong kecil dan dibuang ke kloset kamar mandi.
"Dia (tersangka) menggunakan paralon besi untuk memukul pada tengkuk korban. Kemudian, gergaji untuk (mutilasi) potongan besar seperti tulang. Kemudian yang lain kan cutter untuk memotong bagian daging tubuhnya. (Pisau) Bayonetnya untuk menggorok," katanya.

Rekontruksi yang diperankan tersangka berjumlah 64 adegan di 8 lokasi. Yaitu Parkiran RS Bhetesda Yogyakarta, Warmindo Jalan Kaliurang, Mes tersangka di HD Tend, Toko Bangunan dan di Wisma Anggun 2 di Pakembinangun.
Ada 3 lokasi lainnya di luar daerah dan peragaanya dipindah ke seputar Wisma Penginapan. Ketiga lokasi tersebut adalah ketika tersangka selesai membunuh dan melarikan diri ke luar daerah.
Saat itu, tersangka diperagakan berhenti di alun-alun Pekalongan menelfon seseorang kemudian bersembunyi dan berhasil ditangkap di Temanggung.
"(Tersangka) kita kenakan pasal 340 KUHP ancaman hukumannya sampai hukuman mati," kata Tri Panungko.
Rekonstruksi dihadiri sejumlah pihak.
Selain penyidik Kepolisian, Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya juga datang ke lokasi.
Kemudian, dihadiri juga Koordinator di Kejaksaan Tinggi DIY, Budi Purwanto bersama jajarannya.
Menurut Budi, dari hasil rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka, pihaknya selaku JPU memiliki keuntungan dapat mengetahui urutan kejadian peristiwa tindak pidana tersebut.
Pihaknya juga dapat mengetahui bahwa tersangka dalam peristiwa pembunuhan itu adalah betul orang itu. Saksi, alat bukti dan petunjuknya mana akan disingkronkan dengan berita acara penyidikan.
Ia berharap, setelah rekontruksi maka berkas perkara bisa lebih cepat.
"Sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan semuanya menjadi terang," katanya. (Tribunjogja.com/rif)
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.